Kediri (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Kota Kediri menggelar pendampingan pelaporan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun 2025 bagi 238 lembaga PAUD sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Kegiatan yang melibatkan Inspektorat Kota Kediri tersebut berlangsung sejak Senin (9/2) hingga Jumat (13/2) dan difokuskan pada pendampingan teknis pelaporan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono menjelaskan pelaporan dana BOSP wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Sekolah wajib melaporkan realisasi penggunaan dengan batas waktu pelaporan yang ketat untuk menghindari sanksi dari pusat. Pelaporan paling lambat 31 Januari 2026,” terangnya.
Ia menegaskan pelaporan menjadi syarat penting untuk menjamin kelancaran penyaluran dana pada tahap berikutnya sekaligus memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan.
“Pelaporan ini sangat penting dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran penyaluran tahap berikutnya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah lembaga PAUD masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia serta sarana prasarana pendukung pelaporan berbasis digital.
“Kendala yang dialami PAUD keterbatasannya di SDM, sarana dan prasarana. Pelaporannya menggunakan aplikasi yang membutuhkan laptop, sementara itu masih ada lembaga yang tidak punya laptop,” ucapnya.
Dinas Pendidikan Kota Kediri berharap melalui pendampingan intensif tersebut, seluruh lembaga pendidikan dapat menyelesaikan pelaporan tepat waktu serta meningkatkan kualitas pengelolaan dana pendidikan di tahun-tahun mendatang. [nm/ian]






