Madiun (beritajatim.com) – Polemik mutasi perangkat desa mencuat di Desa Dimong, Kabupaten Madiun. Sekretaris Desa (Sekdes) Dimong, Budi Ryianto, melayangkan protes atas keputusan mutasi yang disebutnya dipicu tudingan pemukulan yang tidak pernah terjadi.
Bersama sejumlah tokoh masyarakat, Budi mendatangi kantor kecamatan pada Selasa (17/3/2026) pagi untuk menyampaikan keberatan terhadap keputusan kepala desa yang dinilai sepihak dan tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Setelah persoalan dokumen itu, saya justru dilaporkan melakukan pemukulan. Padahal tidak pernah ada kejadian seperti itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konflik bermula dari persoalan internal pada Desember 2025 terkait revisi dokumen administrasi desa. Perselisihan tersebut terjadi dengan bendahara desa dan kemudian berkembang menjadi tuduhan pemukulan.
Budi mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi oleh kepala desa sebelum rekomendasi mutasi diajukan. Menurutnya, proses tersebut tidak melalui tahapan pembinaan sebagaimana diatur dalam mekanisme yang berlaku.
“Seharusnya ada teguran atau pembinaan dulu. Ini langsung diajukan mutasi tanpa saya dimintai keterangan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi. Budi menyebut rekomendasi mutasi telah diterbitkan sebelum berkas dinyatakan lengkap.
“Rekomendasi keluar dulu, baru saya diminta melengkapi berkas. Ini yang membuat saya merasa ada kejanggalan,” tegasnya.
Perwakilan tokoh masyarakat Desa Dimong, Jumali, meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut karena berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin ada penyelesaian yang adil. Jangan sampai konflik ini mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dimong, Sugeng Hariyadi, juga menilai langkah mutasi tersebut perlu dikaji ulang karena diduga belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Kami sudah mencoba klarifikasi, namun prosesnya memang perlu ditelaah lagi agar sesuai regulasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Supriadi, membenarkan adanya polemik tersebut. Namun hingga kini berkas mutasi belum dapat diproses karena masih ada persyaratan yang harus dilengkapi.
“Masih ada persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi belum bisa kami proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, namun tetap harus melalui mekanisme dan verifikasi sesuai aturan.
“Kalau nanti berkas sudah lengkap, tentu akan kami telaah kembali, apakah sudah sesuai ketentuan atau belum,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, Camat Madiun dan Kepala Desa Dimong belum memberikan keterangan resmi terkait polemik mutasi tersebut. [rbr/beq]






