Ringkasan Berita:
- Pemkot Blitar khawatir kekurangan pegawai akibat kebijakan penempatan PPPK di KDMP.
- Pemerintah pusat meminta maksimal tiga PPPK ditempatkan di setiap Koperasi Merah Putih.
- Pemkot Blitar mengusulkan penempatan cukup satu PPPK per kelurahan.
- Hingga kini belum ada kejelasan terkait tugas dan posisi PPPK di koperasi.
Blitar (beritajatim.com) – Kebijakan pemerintah pusat terkait penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memunculkan dilema bagi Pemerintah Kota Blitar. Instruksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu roda birokrasi daerah karena jumlah pegawai yang harus dialihkan cukup besar.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) bersama yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara, pemerintah daerah diminta menugaskan maksimal tiga PPPK di setiap Koperasi Merah Putih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, membenarkan adanya instruksi tersebut. Namun, Pemkot Blitar langsung mengajukan negosiasi kepada pemerintah pusat terkait jumlah pegawai yang harus ditempatkan.
“Kalau di Kota Blitar koperasinya ada 21, puluhan pegawai yang harus kita siapkan. Kami kemarin mencoba menawar kebijakan itu. Pasalnya, jika puluhan PPPK ditempatkan di sana, mau tidak mau Pemkot akan kekurangan pegawai, apalagi saat ini posisi kita banyak staf yang sudah pensiun,” ungkapnya, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Blitar saat ini cukup mendesak karena banyak aparatur yang telah memasuki masa pensiun. Jika kebijakan penempatan PPPK diterapkan penuh, sejumlah sektor pelayanan publik dikhawatirkan akan terdampak.
Sebagai jalan tengah, Pemkot Blitar mengusulkan agar kuota penempatan PPPK dikurangi menjadi satu orang di setiap kelurahan. Langkah itu dinilai lebih realistis agar pembinaan koperasi tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan.
Selain persoalan kuota, teknis penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih juga masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan. Dalam surat edaran tersebut belum dijelaskan secara rinci apakah PPPK yang ditugaskan nantinya bekerja penuh waktu (full-time) atau paruh waktu (part-time).
Pemerintah pusat juga menetapkan standar kualifikasi tertentu bagi PPPK yang akan ditempatkan di koperasi. Salah satunya, pegawai yang diperbantukan wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal Diploma 3 (D3).
PPPK dengan jenjang pendidikan di bawah D3 dipastikan tidak dapat mengisi posisi di Koperasi Merah Putih.
Meski syarat pendidikan sudah diatur cukup ketat, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPPK tersebut. Pemkot Blitar mengaku masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pemerintah pusat terkait posisi dan peran yang akan dijalankan.
“Kita belum tahu nanti perannya sebagai apa, karena di Surat Edaran itu belum ada kejelasan spesifik mengenai penempatannya,” tutup Ika. [owi/beq]






