Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha hasil bumi yang berada di Lintas Kilo – Kore, RT 02, RW 24 Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa Dusun Muhajirin, Dompu Nusa Tenggara Barat, yakni Djonny, melapor polisi. Upaya ini dilakukan setelah mendapati barang berupa jagung senilai Rp 2 Miliar yang hendak dikirim dengan tujuan Surabaya, tak sampai tujuan atau raib.
Djonny mengisahkan bahwa pada (2/5/2022) mendapati kabar kapalnya terdapat masalah. Dari pengiriman tersebut, Djonny yang menggunakan agen jasa layanan pengiriman barang dari rekannya yang berinisial A. Agen jasa layanan pengiriman barang memberi informasi kepada dirinya bahwa kapal ADL mengalami kebocoran atau istilahnya tenggelam di sekitar Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Setelah kejadian itu, Djonny menerima kabar burung bahwa barang miliknya senilai Rp 2 Miliar sudah dievakuasi (diambil). Sebelum barang senilai Rp 2 Miliar diangkut, Djonny mendapat informasi tambahan, bahwa diduga, pemilik Kapal ADL datang di lokasi yang disertai Kementerian Perhubungan juga Kepala Syahbandar yang menyatakan bahwa Kapal ADL tenggelam.
BACA JUGA:
Kapal Muat 1 Ton Sembako Tenggelam di Kalianget Sumenep
“Kapal dinyatakan tenggelam itu bisa dikatakan istilah lantaran, Kapal tersebut, bukan tenggelam pihak asuransi menyebutnya karam ,” ucap Djonny di hadapan para awak media, pada Rabu (12/4/2023), di ruang kerjanya.
Menerima informasi tersebut, maka Djonny melalui Penasehat Hukumnya yang lama, beserta orang kepercayaan datang ke lokasi guna mengecek kebenaran sekaligus keberadaan barangnya. Beberapa hari selanjutnya, setelah dinyatakan tenggelam, ternyata barang-barang dievakuasi dan Kapal ADL juga tidak naik ke permukaan.
Lebih lanjut, Djonny, malah mendapat informasi lebih dulu daripada Penasehat Hukumnya lamanya, yang diberi Kuasa pada tahun 2022, bahwa barang barangnya maupun Kapal sudah tidak ada di lokasi. Mengenai kecepatan informasi yang diterima daripada Penasehat Hukumnya yang lama, maka Djonny merasa percuma telah menggunakan jasa Penasehat Hukum lamanya tersebut.
Karena tidak menemukan titik terang terkait, barangnya senilai Rp 2 miliar. “Perihal kecepatan informasi yang diterima akhirnya diamini oleh Penasihat Hukumnya yang lama, maka Djonny merasa upaya melalui Penasehat Hukumnya yang lama tidak menemukan titik terang. Sehingga dengan terpaksa saya mencabut kuasa tersebut,” tuturnya.
BACA JUGA:
Fakta Baru Kapal Van Der Wijck yang Tenggelam di Lamongan
Meski telah mencabut kuasa, Djonny terus berupaya datang lagi ke Syahbandar sembari mencari data yang diinginkan hingga dirinya bertemu seseorang yang berinisial M asal Surabaya. Dari situ diketahui barang sudah berpindah. Sayangnya, Djonny meski menerima kabar burung bahwa barangnya sudah berpindah hingga kini, dia juga belum mendapatkan data secara valid keberadaan barangnya.
Upaya, Djonny tidak berhenti begitu saja, melalui Penasehat Hukumnya yang baru yakni, Dr.Johan Widjaja, S.H,M.H, Djonny berharap, melanjutkan perkara ini hingga membuahkan hasil sesuai ekspektasi.
Sementara, Penasehat Hukum, Dr. Johan Widjaja, S.H,M.H, saat ditemui mengatakan, dirinya yang diberi Kuasa oleh kliennya, Djonny, pada Selasa (11/4/2023), telah mengadukan perkara tersebut ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini kasus itu masih dalam proses.
Menurut Johan Widjaja, perkara jagung senilai Rp 2 Miliar milik kliennya itu hendak di kirim ke Surabaya, melalui jasa agen pelayaran malah berdampak masalah baru bagi kliennya. Yakni, keberadaan jagung senilai Rp 2 miliar tidak jelas atau raib.
BACA JUGA:
Kapal Nelayan Lamongan Tenggelam, 17 ABK Terombang Ambing 2 Hari 3 Malam
Johan Widjaja menyebutkan, kliennya yang menggunakan jasa pelayanan pelayaran atau Shipping diketahuinya sebelum barang terkirim melalui kapal sesuai aturan barang tersebut telah di asuransikan. Tatkala jagung hendak dikirim ke tujuan Surabaya, dalam perjalan mengalami permasalahan adalah tanggung jawab jasa pelayanan pelayaran atau Shipping.
Dalam hal ini, Shipping awalnya, memberitahu kepada kliennya, bahwa kapal yang memuat jagung mengalami kebocoran di Pelabuhan Badas Sumbawa Besar. Kemudian, hingga kini kliennya tidak mendapatkan informasi yang valid terkait, keberadaan barangnya berada dimana atau setidaknya menerima asuransi atas kebocoran kapal tersebut.
Dari kronologi di atas, Dr.Johan Widjaja, bersama Djonny mendatangi Polda NTB guna mengadukan raibnya jagung senilai Rp 2 Miliar. “Kita mengadu ke Polda NTB dengan harapan permasalahan kliennya terselesaikan,” pungkasnya. [uci/suf






