Magetan (beritajatim.com) – KAB (28), warga Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur, harus mendekam di jeruji besi. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur.
KAB menyetubuhi gadis usia 15 tahun di dekat tempat kerjanya di Kecamatan Panekan. Parahnya, KAB menjanjikan akan menikahi korban.
Kasat Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Rudy Hidajanto membeberkan modus pelaku. Rudy menyebut pelaku merayu korban hingga mau diajak check-in ke penginapan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Pelaku ini membujuk dan merayu korban. Usai melakukan hal tersebut diberi janji akan dinikahi meski korban masih usia remaja. Pelaku pun mengajak korban jalan jalan ke Sarangan dan menginap di salah satu penginapan di Jalan Tembus Cemoro Sewu Sarangan pada 11 Juni 2022. Keduanya kenal lewat medsos dan sudah kenal selama setahun,” kata Rudy, Kamis (28/7/2022)
Rudy mengungkapkan kelakuan bejat KAB diketahui pihak keluarga dari pelatih bela diri korban. Belakangan, korban jarang ikut latihan dan menanyakan apa alasan bolos latihan beladiri.
Korban pun menceritakan pada guru bela dirinya tentang hubungannya dengan pelaku. Korban juga bercerita sudah menginap bersama pria yang jadi kekasihnya itu dan melakukan hubungan suami istri.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kekerasan-seksual-anak”]
“Akhirnya, pelatih bela diri korban ini melapor ke orangtua korban. Korban pun diajak ngobrol dan ditanya, dan korban akhirnya mengaku ke orang tuanya. Orang tua korban pun melapor ke polisi. Kemudian, kami tindak lanjuti, dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” lanjut Rudy.
Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 ayat 1 KUHP.
Ancamannya adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. [fiq/beq]






