Surabaya (beritajatim.com) – Majelias hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan pada tiga mucikari prostitusi online artis Vanessa Angel .
Selain hukuman badan, ketiganya juga dihukum denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara.
[berita-terkait number=”3″ tag=”prostitusi-artis”]
Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut mengagendakan vonis terhadap 3 mucikari yakni Endang Suhartini, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya setelah sebelumnya sidang pembelaan.

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya. “Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat,” terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.
Anas, petugas tahanan Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa vonis itu membuat ketiga terdakwa bisa merayakan Idul Fitri dirumah bersama keluarga, sebab sesuai catatan yang dimiliki, ketiga diperkirakan bisa dibebaskan pada 4 Juni mendatang. “Mereka bisa berlebaran di rumah. Vonis itu pas dengan masa tahanan yang mereka jalani,” terangnya di PN Surabaya.
Sementara itu, kuasa Hukum Mucikari TN, Yafet Kurniawan mengatakan bahwa kliennya harusnya bebas karena merasa kasus ini sarat dengan jebakan. [uci/suf]






