Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dieksekusi ke Rutan Klas 1 Surabaya. Hal itu lantaran putusan dua tahun enam bulan pada Bambang dan setahun pada Wahyu yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung sudah turun ke Jaksa selaku eksekutor.
Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 923 K/Pid/2023/ tanggal 2023. Putusan tersebut terbit setelah jaksa mengajukan kasasi karena di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya dua polisi itu divonis bebas. MA menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu.
“Dua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
Diketahui dalam kasus ini ada tiga polisi yang menjadi terdakwa. Satu lainnya yakni AKP Hasdarmawan yang merupakan eks komandan kompi III Brimob Polda. Hasdarmawan sejak dari pengadilan tingkat pertama sudah dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 1,5 tahun karena memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Praktis, dua polisi itu menyusul Hasdarmawan. Ketiga terdakwa sebelumnya disidang karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugas saat mengamankan pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, Hasdarmawan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Bambang Sidik juga memerintahkan anggota Samapta Polres Malang menembakkan dua kali gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam ke arah tengah lapangan. Sedangkan, terdakwa Wahyu yang mengetahui penembakan gas air mata justru membiarkannya atau tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan-tembakan gas air mata tersebut.
Padahal, berdasar hasil rapat koordinasi sebelum pertandingan, Kasat Intelkan Polres Malang Iptu Bambang Sulistiyono telah meminta anggota Brimob dan polisi agar tidak menembakkan gas air mata di dalam stadion. [uci/ian]






