Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pengacara di Surabaya berinisial UH dilaporkan terkait kode etik ke Organisasi Advokat (OA) Yuristen Legal Indonesia (YLI) lantaran diduga menipu kliennya berinisial MO (59), Senin (20/03/2023).
Ditemui usai pelaporan, MO (59) didampingi kuasa hukumnya Hery Hartono. Kepada awak media, Hery mengatakan pelaporan ini berawal dari kasus tindak pidana yang dialami oleh MO dan dilaporkan ke Polsek Mulyorejo. Saat itu, UH meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai pelicin penyelidikan polisi.
“Modusnya, agar laporan polisi klien saya di Polsek Mulyorejo tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisa jalan,” ujar Hery, Senin (20/03/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Kepada MO, UH meminta uang sebesar Rp 465 juta dengan dalih disetorkan ke jenderal-jenderal kepolisian. Namun, hingga saat ini kasus yang dilaporkan oleh MO malah berhenti. MO pun kecewa dan mencabut kuasanya kepada UH. Ia lantas melapor ke YLI terkait dugaan kode etik. “Kami juga berencana untuk melaporkan UH ke Polisi. Kami melihat jika ini bukan lagi masalah etik, tapi klien kami ditipu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua umum YLI, Rohman Hakim membenarkan jika UH adalah anggota dari YLI. Ia pun siap untuk melakukan pendalaman dengan mekanisme yang ada. “Pada prinsipnya organisasi akan berpedoman pada asas kesamaan hak di depan hukum,” ujar Rohman.
Rohman menambahkan karena pengaduan sudah masuk, tentu pihaknya akan segera mengagendakan untuk administrasi dan membentuk tim guna menentukan siapa yang masuk dalam sidang Kode Etik Advokat dan kapan dilaksanakan serta mekanismenya seperti apa. “Nanti Dewan Kehormatan akan memutus seperti apa, pelanggaran ringan atau sedang, pemberhentian sementara atau tetap dan sebagainya,” pungkasnya. (ang/kun)






