Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan warga Dusun Krembung Dumpul, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto melakukan mediasi dengan CV Supratik di Balai Desa Randubango, Jumat (17/3/2023). Ini menyusul keluhan warga terkait bau tidak sedap dari perusahaan kertas.
Warga membanwa sejumlah banner dengan beberapa tulisan seperti ‘Jangan Bunuh Kami Dengan Bau Polusi, Tolak Bau Busuk Limbah UD Praktik, Bau Limbahmu Menyiksaku, Ojo Satru Warga ku Goro Goro Limbahmu, Tolak Bau Busuk Limbah CV SUPRATIK, Jangan Bunuh Kami dengan Bau Polusi’ dan lainnya.
Warga yang sebelumnya akan menggelar aksi damai ini langsung ditemui pihak perusahaan yang dimediasi perangkat desa, TNI/Polri. Hadir dalam mediasi pemilik perusahaan CV Supratik, Kapolsek Mojosari, Camat Mojosari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Unit Pidter Satreskrim Polres Mojokerto.
Mediasi berjalan cukup alot, warga menuntut perusahaan tutup karena menimbulkan bau yang tidak sedap. Sementara pemilik bersikukuh bahwa usahanya tidak mengeluarkan bau dan itu harus diberikan bukti. Namun akhirnya mediasi kesepakatan antara pihak warga dan perusahaan.

Kesepakatan tersebut yang tertuang di dalam tuntutan ditandatangani dan bermaterai. Tuntutan warga ada dua yakni hilangkan bahan baku limbah yang menimbulkan bau busuk dan apabila perusahaan melanggar pernyataan di atas CV Supratik harus ditutup.
Koordinasi aksi (korlap), Edi Suwito menjelaskan, warga sekitar telah bertahun-tahun merasakan bau limbah dari CV Supratik. “Sudah sekitar 18 tahun sudah merasakan bau itu. Kita sudah bergerak tiga kali ini, bulan Juli tahun 2022 dan saat ini penyelesaiannya,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
Sementara itu, pemilik perusahaan CV Supratik, Soepratik mengatakan, pihaknya menanggapi dengan baik keluhan masyarakat. “Kalau memang terbukti ada bau busuk, buktikan dengan orang-orang yang berwenang. Bukan dari orang tertentu yang mana mereka itu emosi. Ngomong katakanlah untuk hura-hura, saya tidak terima,” ungkapnya.
Masih kata Soepratik, jika terbukti perusahaan menimbulkan bau busuk maka ia bersedia perusahaan miliknya ditutup. Menurutnya, pihaknya selama ini sudah berusaha sesuai administrasif dan itu memang diperlukan dalam produksi di perusahaan. [tin/but]






