Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi protes warga terhadap praktik pungutan liar dalam penerimaan pegawai di instansi kesehatan berbuntut pada pelaporan resmi ke pihak berwajib. Oknum pejabat berinisial AK dilaporkan atas dugaan meminta sejumlah uang saat menjabat di RSUD Grati untuk meloloskan calon tenaga honorer.
Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat ini diserahkan langsung oleh perwakilan warga ke ruang Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (20/1/2026). Mereka membawa sejumlah bukti awal terkait adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan oknum di perangkat kepegawaian daerah.
Lujeng Sudarto, menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi pencari kerja di Kabupaten Pasuruan. “Adanya permintaan uang AK ke pihak keluarga WS agar diloloskan menjadi pegawai THL di RSUD Grati adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegas Lujeng.
Menurut keterangan pelapor, nilai uang yang diminta sempat melalui proses tawar-menawar antara pihak oknum dengan keluarga korban. Nilai yang awalnya dipatok sebesar Rp25 juta akhirnya turun menjadi Rp15 juta setelah dilakukan lobi-lobi oleh pihak keluarga.
Meski uang tersebut dikabarkan telah dikembalikan, warga tetap meminta proses hukum dijalankan sesuai dengan prosedur tindak pidana korupsi. Hal ini dianggap penting untuk memberikan efek jera agar praktik jual beli jabatan tidak terulang lagi di instansi pemerintah lainnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga, mengonfirmasi telah menerima berkas laporan dari rombongan warga tersebut secara langsung. “Aduan ini akan kita tindaklanjuti, tahap awal kita pelajari dulu sambil mengumpulkan data dan informasi,” ucap AKP Decky.
Pihak kepolisian berjanji akan bersikap profesional dalam menangani kasus yang menyeret nama pejabat aktif di RSUD Bangil ini. Penyidik akan segera menjadwalkan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa penyerahan maupun pengembalian uang tersebut.
Warga berharap kepolisian bertindak transparan mengingat kasus ini melibatkan sektor pelayanan publik yang seharusnya bersih dari praktik gratifikasi. Pengusutan tuntas kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen pegawai yang jujur dan adil. (ada/kun)






