Surabaya (beritajatim.com) – Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang turun untuk kepentingan masjid dan pondok pesantren di wilayah Jawa Timur ditengarai menjadi ajang ‘bancakan’ para oknum yang mengiringi turunnya dana hibah Pemprov Jatim tersebut.
Hal ini terungkap ketika tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim turun melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) internal ke beberapa masjid dan pondok pesantren, terutama di wilayah Madura. Tepatnya di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal ini dikatakan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur dan Indonesia Bagian Timur, Heru Satriyo melalui pernyataan tertulisnya kepada beritajatim.com, Kamis (18/9/2025).
Menurut Heru, sesuai dengan pengakuan beberapa pengurus masjid dan lembaga pondok pesantren, diketahui bahwa dana hibah yang diberikan kepada masjid dan pondok pesantren di wilayah Sumenep di tahun 2023, mereka hanya menerima bantuan sampai ratusan juta rupiah.
“Timbul permasalahan ketika dana hibah tersebut dicairkan, datanglah oknum dari Sumenep yang mengaku sebagai orang yang membantu mereka untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Dan, mereka diminta menyerahkan 30-50 persen dari total pencairan tersebut untuk diserahkan kepada oknum tersebut. Apabila tidak menyerahkan dana potongan tersebut, para pengurus masjid dan ponpes di wilayah Sumenep diancam tidak akan pernah lagi menerima dana hibah untuk tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
“Potongan dana hibah sebesar 30-50 persen dari total pencairan dana hibah yang turun ke masjid dan pondok pesantren tersebut disalurkan kepada oknum lain di Pamekasan, sebelum akhirnya mengalir kepada dua oknum di Surabaya,” imbuhnya.
Dalam penelusuran yang sangat mendalam selanjutnya dari tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, lanjut dia, dua oknum tersebut diduga dekat dengan kekuasaan. Sehingga, mereka dirasa bebas memainkan perannya termasuk dugaan menerima uang cash back.
“Ditengarai juga, bukan hanya diduga memaksa dan meminta fee sebesar 30-50 persen dari total pencairan dana hibah yang masuk, para oknum tersebut juga mengarahkan kepada pihak penerima hibah. Untuk pekerjaan sesuai proposal pembangunan yang ada harus dikerjakan oleh CV atau kontraktor pelaksana yang diduga telah disiapkan oleh oknum tersebut,” tuturnya.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah berhasil mengantongi sejumlah fakta hukum yang layak untuk menjadi materi pelaporan hukum dalam persiapan berkas pelaporan yang akan dilakukan MAKI Jatim kepada KPK.
“Setelah berkeliling hampir seminggu di wilayah Sumenep, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sekarang mulai bergerak menyisir beberapa masjid dan pondok pesantren di wilayah Jatim bagian timur. Dan, saya dengar praktik dugaan setor fee potongan dana hibah Pemprov Jatim ternyata juga terjadi dengan sistem yang sama dan pelaku lain yang berbeda,” ungkapnya
Heru menyampaikan bahwa proses pulbaket internal dari Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sekarang masih berjalan sampai beberapa pekan ke depan, dikarenakan ada potensi bahwa kuat dugaan besaran fee potongan dana hibah yang dinikmati oleh segelintir orang tersebut masuk dalam kategori ‘Mega Korupsi’.
Heru menegaskan, bahwa praktik dugaan korupsi berbasis cash back atau fee proyek dari pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang masuk ke masjid dan pondok pesantren tersebut tidak ada korelasi atau hubungannya dengan Gubernur Jatim.
“Ini harus menjadi catatan bahwa Ibunda Gubernur Jawa Timur sama sekali tidak mengetahui praktik dugaan korupsi tersebut dan tidak juga ada satu senpun dari dana fee proyek 30-50 persen tersebut yang diketahui atau masuk ke Ibunda Gubernur Jawa Timur. Mohon ini digarisbawahi,” tukasnya.
Heru menambahkan bahwa keberadaan dua oknum yang diduga menjadi aktor utama dalam penerimaan fee proyek berbasis dana hibah yang turun ke pondok pesantren tersebut tidak ada hubungan kejadian atau irisannya sama sekali dengan Gubernur Jawa Timur, terutama dalam hal dugaan ‘setoran’.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga sedang ‘menunggu’ aksi dari sang aktor, berkaitan dengan aliran dan ke siapa saja yang diduga akan menerima fee proyek tersebut. (tok/ian)






