Tuban (beritajatim.com) – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus terjadi, seorang laki-laki berinisial DS (40) warga Kecamatan Tuban diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan menjelaskan awal mula kejadian tersebut ialah pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 Wib pelaku menanyakan terkait chat whatsapp dari saudara HD kepada korban yang merupakan istrinya berinisial DK (40).
“Korban saat itu menjawab dirinya tidak ada hubungan dengan HD,” ujar Febri sapanya. Selasa (27/01/2026).
Namun, pelaku yang merasa janggal tidak percaya oleh alasan korban yang tidak ada hubungan apa-apa. Kemudian, pelaku tidak terima dan terjadi cek-cok dan menuduh istrinya atau korban ini menjalin hubungan atau berselingkuh dengan HD.
“Karena emosi, pelaku kemudian membanting korban ke lantai dan memukul leher korban sebelah kanan, serta menampar mulut korban,” terang Febri.
Selain itu, berdasarkan pengakuan dari korban, pelaku juga pernah melakukan kekerasan fisik dengan cara pelaku mengambil pisau dapur kemudian diarahkan ke dada korban hingga menimbulkan luka bekas tusukan di dada korban.
“Adapun barang bukti 1 buah pisau dapur telah kami amankan,” imbuhnya.
Akibat kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Tuban dan pihak Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP, olah TKP dan pulbaket di TKP, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan tercukupi alat bukti, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Febri.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang (PKDRT) dan atau Membawa Senjata Tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Untuk penjara pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan untuk motifnya pelaku curiga dan emosi bahwa korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain,” pungkasnya. [dya/ted]






