Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Itong Isnaini Hidayat perdana didatangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dengan mengenakan kemeja batik warna kuning, hakim yang didakwa menerima suap dari pemohon permohonan PT Soyu Giri Primedika ini (SGP) ini tampak tenang saat dibawa ke ruang sidang.
“Perasaan biasa saja, ini adalah proses hidup yang harus dijalani, jadi ya biasa saja,” ucap Itong saat membuka pembicaraan dengan beritajatim.com, Jumat (22/7/2023).
Yang penting bagi Itong, pihaknya akan terus berusaha membuktikan bahwasanya apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semuanya tidak benar. “Nanti akan kita buktikan,” ucapnya.
Itong menjelaskan, apa yang didakwakan JPU KPK hanyalah berdasarkan asumsi-asumsi dari keterangan satu orang yaitu panitera pengganti Mochammad Hamdan. Sehingga harus dipatahkan dalam persidangan. Dan apa yang disebutkan dalam dakwaan menurut Itong tidak benar semua.
Hakim Itong pun mengeluh soal framming media yang begitu luar biasa tentang dirinya, sementara dia tidak diberikan hak untuk menjelaskan versi dirinya karena dia sedang dalam posisi ditahan KPK.
Dari awal saya seperti di framming media, tanpa ada keseimbangan berita yang diminta pada saya sehingga sifatnya hanya satu arah. Seperti pemeriksaan terhadap tiga hakim yakni Emma Eliyani, Yoes Hartyarso dan Dede Suryaman.
“Ketiga hakim itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi, tapi seolah-olah semua berkaitan dengan saya, padahal sama sekali ga ada kaitannya. Dan juga pengacara-pengacara yang tidak ada kaitannya dengan saya namun itu berkaitan dengan tiga hakim tersebut. Yang satu-satunya berkaitan dengan dirinya hanya keterangan Hamdan saja,” ujarnya.
Secara hukum, lanjut Itong kalau hanya satu saksi maka tidak bisa dikatakan saksi atau biasa disebut unus testis nullus testis. Sementara keterangan Hendro yang dibilang sebagai pihak pemberi uang kata Itong, tidak pernah bertemu dengan dirinya. Dan dia juga tidak pernah komunikasi.
Terkait dakwaan JPU KPK bahwa adanya arahan dari dirinya pada Hamdan secara tertulis terkait permohonan pengajuan SGP, Itong menampik keras. Menurut Itong, apa yang didakwakan JPU KPK hanya berdasarkan katanya, padahal kesaksian hanya berdasarkan katanya dan satu orang itu secara hukum tidak laku.
Hitong mengakui bahwa dirinya dengan Hamdan pernah komunikasi terkait permohonan SGP. Tapi konteksnya bukan menjanjikan dan ada uangnya. Hamdan hanya bertanya, pembubaran PT itu apa harus gugatan? Dijawab oleh Itong tidak.
“Permohonan pembubaran PT tidak dilakukan lewat gugatan, tapi permohonan. Kemudian saya kirimkan wa tentang permohonan pembubaran PT melalui penetapan. Saya carinya dari google, karena waktu itu saya tidak bawa undang-undang. Karena Hamdan ngeyel selama ini pembubaran PT melalui gugatan, saya jawab tidak,” bebernya.
Itongpun kemudian menyerahkan dasar atau aturan permohonan pembubaran PT ke Hamdan. Dan hal itu tidak hanya berlaku pada Hamdan semata, ke panitera pengganti yang lainnya pun akan diperlakukan hal yang sama.
Terkait draft gugatan yang dibilang Hamdan bahwa itu adalah dari dirinya, menurut Itong hal itu tidak mungkin. Sebab, dirinya tidak pernah membuat
konsep yang isinya berupa draft seperti gugatan, sebab draft gugatan tersebut ada pemohon dan termohon dan itu namanya sengketa
Dirinya lanjut Itong,pernah membuat makalah tentang pembubaran PT, dan sudah dia coret-coret. Kalau Hamdan mau, nanti akan kasihkan. Namun, tidak dia kasihkan ke Hamdan.
Setelah perkara tersebut masuk ke PN Surabaya, Itong pun merasa aneh dengan permohonan yang diajukan pemohon. Sebab, bunyi judul sampulnya permohonn tapi isinya ada pemohon dan termohon.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hakim-itong”]
“Padahal dari awal saya bilang Ini permohonan yang namanya permohonan maka satu arah saja atau volunter. Jadi tidak menggugat dan tidak melawan. Kalau ada menggugat itu namanya sengketa. Itu konsep yang diajukan pemohon adalah sengketa,” ujarnya.
Namun secara aturan, bahwasanya hakim tidak bisa menolak perkara jadi harus diperiksa. Jadi tidak serta merta ditolak, harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Selama ini tidak ada ketentuan bahwa seorang hakim bisa meng-cut di tengah jalan perkara permohonan.
Kemudian dari hasil pemeriksaan permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak memenuhi syarat undang-undang dalam hal ini UU PT. Dan pihaknya pun akan menolak permohonan tersebut. Tapi kenapa, dan hakim Itong menyayangkan sikap Hamdan yang seolah-olah menjadi seperti dirinya dan akan menerima permohonan pembunaran PT SGP tersebut.
Jadi meskipun dirinya tidak tertangkap KPK pun, hakim Itong akan tetap menolak. Karena tidak ada alasannya. Karena sesuai UU PT yang disebutkan tadi bahwa legal standing, 1) Jaksa 2) Yang berkepentingan 3)Direksi atau Dewan Komisaris itupun apabila PT sudah tidak aktif atau tidak jalan. Lha ini PT masih aktif dan masih jalan. “Tapi kan saya tidak mungkin menerangkan ke Hamdan bahwa permohonan ini akan ditolak atau kabulkan. Saya nggak pernah bilang seperti itu,
Draf putusan penolakan permohonan pun sudah dibikin oleh hakim Itong, tinggal uraian terakhir dan sudah ada pertimbangan menolak cuma uraian belum selesai. [uci]
Itong pun mengakui, waktu itu dia sedang ada sidang dengan agenda mediasi saya ada di ruang mediasi dan ada orang masuk bilang “saya wartawan pak” saya kira itu pihak yang mau mediasi. Ternyata dia itu dari pihak termohon dan bilang mohon dibantu. Dan saya pun menjawab, saya akan bantu siapapun pada orang yang memenuhi syarat undang-undang. Kalau memenuhi syarat ya saya bantu. Lihat saja nanti.
Kemudian saya panggil Hamdan, jangan seperti itu, kalau ada agenda mediasi jangan masukkan orang lain. Hamdan minta maaf, maaf pak dia katanya temannya saya (Itong) ternyata itu temannya kuasa hukum Termohon.
Tidak mungkin saya membuat konsep yang isinya berupa draft seperti gugatan, itu kan ada pemohon dan termohon. Saya pernah membuat makalah tentang pembubaran PT, dan sudah saya coret-coret. Kalau Hamdan mau, nanti saya kasihkan. Itupun tidak saya kasihkan.
Itong pun membantah bahwa dia meminta perkara ke wakil dan akan memberikan uang sebesar Rp 260 juta, manurut Itong asumsi tersebut tidak berdasar. Dia tidak menampik bahwa ketua PN pada masa itu masih satu angkatan dengan dia. “Meski satu angkatan tapi saya tidak pernah meminta-minta perkara ke ketua,” ujarnya.[uci/kun]






