Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Itong Isnaeni Hidayat saat ini mendekam di Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya. Hakim yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini resmi dipindahkan penahanannya ke Rutan Medaeng pada 7 Juni 2022 kemarin.
Hakim Itong saat ini menghuni di sel isolasi, sel ini berisi sekitar 200 tahanan limpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Tanjung Perak. Menghuni sel dengan ukuran kurang lebih 6 x 10 meter dengan penghuni sekitar 200 tahanan. Bagaimana kondisi Hakim Itong?
Karutan Medaeng Wahyu Hendrajati saat dikonfirmasi mengatakan, Itong ada riwayat darah tinggi. Dan pihak Rutan Medaeng juga sudah menyediakan obat untuk Itong. Hendra meyakinkan bahwa Itong saat ini dalam kondisi baik dan sehat. “Alhamdulillah sehat, beliau ada riwayat darah tinggi. Kemarin sudah ada obatnya,” ujar Hendra sapaan Wahyu Hendrajati saat dilonfirmasi beritajatim.com, Selasa (14/6/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”hakim-itong”]
Masih menurut Hendra, hakim Itong akan dipindahkan dari isolasi pada Rabu (15/6/2022) besok. Pihaknya belum memastikan akan dipindah ke blok mana. “Rencana besok dipindahkan dari sel isolasi,” ujarnya.
Perlu diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Surabaya melalui humas I Ketut Suwarta menegaskan tak ada perlakuan istimewa terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat kendati Terdakwa adalah rekan satu profesi hakim yang ada di PN Tipikor.
Hakim Itong yang akan menjalani sidang perdana pada 21 Juni 2022 nanti diperlakukan sama layaknya Terdakwa kasus Tipikor lainnya yang disidangkan di PN Tipikor. “Tidak ada perlakuan istimewa terhadap hakim Itong, semua sama saja,” ujar Ketut Suwarta saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut Ketut Suwarta mengatakan, rencana sidang hakim Itong akan digelar secara offline. Artinya, Hakim Itong akan diadili dengan datang langsung ke PN Tipikor.
Selain Itong Isnaeni Hidayat (hakim), Hamdan (panitera pengganti) dan Hendro Kasiono (pengacara) juga akan disidangkan pada 21 Juni 2022 mendatang. “Sidang perdana digelar pada 21 Juni 2022,” ujar Suwarta saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Adapun majelis hakim yang memimpin persidangan hakim Itong dan kawan-kawan adalah Tongani (ketua majelis hakim) Cok Gde Artana dan Darwin Panjaitan sebagai anggota. Sementara ketiga Tersangka dijerat dengan pasal berbeda, untuk Hendro Kasiono sebagai pemberi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Perlu diketahui, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022). Itong ditangkap bersama seoang pengacara sekutar pukup 05.00 WIB. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, tim KPK datang selepas subuh dan langsung menuju ruang Hakim Itong. Beberapa saat kemudian KPK menyegel ruang kerja Hakim Itong. [uci/kun]






