Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik pengoplosan gas Elpiji bersubsidi di Kabupaten Malang yang dilakukan MA, seorang pelaku usaha ilegal yang telah menjalankan aksinya selama setahun.
Tersangka MA diketahui memindahkan isi gas dari tabung Elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi dengan teknik sederhana namun membahayakan. Proses tersebut dilakukan dengan cara menempatkan es batu di atas kepala tabung kosong 12 kg, kemudian memasang regulator pada masing-masing tabung—tabung 3 kg dalam posisi terbalik untuk memudahkan pemindahan gas.
“Dari satu tabung 12 kg, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung gas 3 kg untuk diisi. Produksi harian tersangka bisa mencapai 5 sampai 6 tabung Elpiji 12 kg,” ungkap Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaurpenum Bidhumas Polda Jatim, Selasa (5/8/2025).
MA membeli Elpiji 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500 per tabung, kemudian menjual Elpiji 12 kg hasil oplosan ke toko-toko kelontong di Kabupaten Malang seharga Rp190.000 hingga Rp195.000 per tabung, tergantung jarak pengiriman. Dari usaha ilegal ini, MA meraup keuntungan hingga Rp160.200.000 dalam satu tahun.
AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menyebut pengungkapan kasus ini sebagai langkah penting melindungi hak masyarakat atas gas subsidi dan mencegah potensi bahaya kebakaran akibat pengoplosan ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi 85 tabung Elpiji 3 kg kosong, 40 tabung Elpiji 3 kg isi, 10 tabung Elpiji 12 kg kosong, 2 tabung Elpiji 12 kg isi, tiga regulator, satu unit timbangan digital, es batu, serta segel baru dan bekas.
MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. [uci/beq]






