Malang (beritajatim.com) – Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana ikut turun dalam aksi solidaritas ‘Malang Black Sunday’, yang dilakukan ribuan Aremania Malang Selatan di simpang empat Kepanjen, Minggu (27/11/22) siang.
Didampingi Kapolsek Kepanjen Kompol Sri Widyaningsih, Kapolres bersama ribuan Aremania basah kuyup diguyur hujan lebat.
Dibawah guyuran hujan, Kapolres Malang ikut duduk bersila di tengah jalan untuk doa dan tahlil bersama dengan Aremania. AKBP Putu Kholis tak meninggalkan tempat dan terus mendampingi Aremania sampai selesai melakukan aksi pukul 16.00 wib.
“Saya berdiri di tengah-tengah saudara semuanya, pertama ingin melaksanakan kewajiban moral. Mewakili jajaran Polres Malang dan Polsek, kami memohon maaf sebesar-besarnya atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022,” ungkap AKBP Putu Kholis Aryana.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Putu Kholis juga menyampaikan perkembangan penegakkan hukum Tragedi Kanjuruhan. Penyampaian ini karena ia melihat dan merasakan, banyak Aremania di Kabupaten Malang memiliki kesempatan yang terbatas dalam mengakses informasi perkembangan kasus.
“Saya sampaikan bahwa proses penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan dilakukan dua cluster berbeda. Pertama cluster pidana yang masih terus berjalan dan Polda Jawa Timur sudah menetapkan enam tersangka,” ujarnya.
Keenam orang yang sudah dijadikan tersangka tersebut lanjutnya, telah diproses pidana dan terpisah. Sesuai pengenaan pasal dan perbuatan masing-masing, sehingga diproses dengan berkas berbeda.
“Berkas keenam tersangka ini, yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan sudah dilengkapi dengan penambahan pemeriksaan korban serta saksi-saksi lain. Berkas juga sudah dikirim lagi ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Mari sama-sama untuk terus mengawal,” tegas Kholis.
Kemudian proses untuk terduga pelanggar lain, dikatakannya secara bersamaan juga dilakukan proses kode etik profesi Kepolisian. Lebih dari 20 anggota polisi diminta keterangan dan proses masih terus berjalan bersama hukum pidana.
Sedangkan pasal yang diterapkan penyidik kepada para tersangka, sudah sesuai dengan alat bukti, kronologis peristiwa dan keterangan korban serta para saksi ahli. Dimana penyidik menerapkan pasal 351 KUHP, 170 KUHP, 359 KUHP, 360 KUHP dan pasal tentang keolahragaan.
“Besok (Senin, red) kami juga akan memfasilitasi dulur-dulur Aremania untuk bertemu dengan Direskrim Polda Jawa Timur untuk mengetahui secara langsung sejauh mana perkembangan kasusnya. Ada sekitar 6 orang perwakilan dari Aremania nantinya,” Kholis mengakhiri. (yog/kun)







