Blitar (beritajatim.com) – FM (41), warga Kabupaten Tulungagung terpaksa diciduk oleh pihak kepolisian. Pria berusia 41 tahun itu harus berurusan dengan hukum setelah melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih SMP.
Korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sejak kelas 1 SMP. Cerita ini lalu terdengar orang tua korban dan langsung melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Tulungagung. “Tersangka kini sudah kita amankan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Jumat (12/05/23).
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah berulang kali menyetubuhi keponakannya. Aksi bejat pelaku terkahir dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika bercerita ke orang lain. Ancaman itu pun digunakan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsunya.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polrestabes-surabaya-tangkap-oknum-guru-cabul-di-mi-tambaksari/
Selama ini korban memilih bungkam karena takut ancaman tersebut. Hal itu pula lah yang membuat pelaku seolah leluasa melakukan aksinya terhadap korban. “Korban takut karena diancam akan dibunuh dan dilukai oleh tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat remaja perempuan berusia 15 tahun tersebut bercerita kepada orang tuanya perihal perilaku FM. Dengan berat hati, Mawar berkisah sudah sering dipaksa melakukan hubungan badan oleh pamannya sendiri.
Siswa sekolah menengah pertama ini mengaku mendapat ancaman akan dibunuh, jika mengungkap perbuatan FM. Menurut pengakuan Mawar, perbuatan itu dilakukan lebih dari dua tahun lalu. Setelah itu, FM selalu mengulangi perbuatannya jika ada kesempatan.
Terakhir FM melakukan perbuatan tak senonoh itu pada 24 Desember 2022 lalu, pukul 00.30 WIB di rumahnya. “Pengakuan korban kepada penyidik, FM melakukan perbuatan itu sejak korban masih kelas 1 SMP. Ini sangat memukul kejiwaan korban,” sambung Anshori.
Orang tua Mawar lalu melaporkan kisah yang dialami anaknya ke Polres Tulungagung. Personel UPPA Satreskrim Polres Tulungagung yang menangani kasus ini segera melakukan penyelidikan.
Satreskrim Polres Tulungagung pun kini telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Hukuman ini masih bisa ditambah karena tersangka merupakan keluarga dekat korban. “Pelaku telah diamankan dan masih kami lakukan penyelidikan,” tandasnya. (owi/kun)






