Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pers mendukung upaya pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah dituangkan dalam Naskah Akademik Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat dan keamanan masyarakat.
Selain itu juga dituangkan misi pembaharuan hukum pidana di dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi dan aktualisasi (putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan zaman)) termasuk ratifikasi International Covenant On Civil and Political Right melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan ratifikasi Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui Undang- Undang Nomor 5 tahun 1998.
Demokrasi — sistem politik, terpengaruh salah satunya melalui kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di mana masyarakat memilih sendiri pemerintah yang mereka inginkan. “Agar pilihan masyarakat tersebut rasional dan berdasarkan informasi serta bermakna, maka publik harus bebas mendapatkan informasi yang salah satunya difasilitasi oleh jurnalisme, di pihak lain hak masyarakat untuk bebas berekspresi wajib pula dijaga,” demikian termaktub dalam rilis resmi Dewan Pers yang diterima redaksi beritajatim.com, Rabu (24/8/2022).
Dalam demokrasi kemerdekaan pers harus dijaga salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalagunaan kekuasaan.
Dewan Pers sebagai Lembaga independen menaruh perhatian terhadap RUKHP, dengan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial agar pasal-pasal yang nanti diputuskan tidak menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. Ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RKUHP saat ini dinilai tidak hanya mengancam kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan harus dipastikan memberikan pengertian dan jelas kepada frasa permusuhan. Frasa “bersifat permusuhan” merupakan kalusul yang kabur dan tidak memiliki batasan yang jelas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dewan-pers”]
Upaya pemberantasan korupsi yang telah diatur melalui undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, harus sinergis pengaturannya didalam KUHP.
Dewan Pers secara seksama mencatat terdapat 9 cluster ketentuan dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang akan secara lebih terperinci dijelaskan dalam Daftar Inventaris Masalah. [but]






