Ponorogo (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Ponorogo mendatangi Pengadilan Negeri Ponorogo. Kedatangan kader partai berlambang bintang mercy itu, memberikan surat permintaan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo.
Hal itu dilakukan karena Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Peninjauan kembali itu dilakukan oleh Moeldoko terkait kasus kudetanya terhadap Partai Demokrat beberapa waktu yang lalu.
“Kita minta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung. Surat permintaan perlindungan hukum ini, kita sampaikan lewat Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo. Makanya hari ini kita ke sini,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Ponorogo, Miseri Effendi, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga:
Pengurus Demokrat Jatim Datangi PTTUN Surabaya, Ada Apa?
Kedatangan Miseri Effendi ke PN Ponorogo itu didampingi oleh pengurus DPC Partai Demokrat Ponorogo lainnya. Menurutnya, surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atas kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Partai Demokrat tepat karena sudah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
“Keputusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kita meminta Mahkamah Agung menolak PK yang dilayangkan oleh Pak Moeldoko,” ungkap Miseri.
Dia menerangkan, empat alat bukti baru yang diajukan oleh Moeldoko dalam PK tersebut sudah pernah diperiksa di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, semua alat bukti tersebut ditolak di tingkat PTUN hingga Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Demokrat Kabupaten Blitar Siap Dukung AHY Lawan Moeldoko
“Pengajuan PK itu berdasarkan novum. Nah, alat bukti baru itu ternyata sudah diajukan oleh Moeldoko ditingkat PTUN dan semuanya ditolak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan ketua umum Partai Demokrat menyebutkan bahwa Moeldoko mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dengan kasus kudeta Partai Demokrat. Putras sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengaku siap menghadapi PK yang diajukan oleh Moeldoko. Ia menyatakan tidak gentar dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Moeldoko tersebut. [end/beq]






