Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah warga melakukan demo lepas baju di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (8/5/2023). Hal ini dilakukan karena penolakan atas disahkannya peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rencananya pengesahan RTRW ini akan dilakukan pada Senin (8/5/2023) siang saat rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Pasuruan. Menurut warga yang melakukan aksi telanjang dada ini, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tidak ada keterbukaan.
“Kita bertelanjang dada dalam aksi ini dimaksudkan agar DPRD terbuka dalam membahas Raperda RTRW. Kami juga menginginkan pembahasan Raperda RTRW ditunda, karena terkesan tidak dibahas secara terbuka, terlalu dipaksakan dan sarat titipan koorporasi, juga tanpa melihat kepentingan upaya penyelamatan lingkungan hidup,” jelas Lujeng Sudarto, koordinator aksi.
Tak hanya itu dalam raperda RTRW tersebut ada hal fundamental yang hilang. Di antaranya yakni terkait poin sanksi penindakan hukum bagi para pelanggar tata ruang tata wilayah.
Mereka mempertanyakan hilangnya poin tersebut. Jika memang dihapuskan, nantinya akan banyak pelanggaran tata ruang dan akan merugikan Kabupaten Pasuruan sendiri.
https://beritajatim.com/peristiwa/nakes-geruduk-dprd-kabupaten-pasuruan-tolak-ruu-kesehatan/
“Saya menegaskan tidak menolak masuknya investasi di Kabupaten Pasuruan dan mendukung adanya investasi yang ramah tidak merusak lingkungan. Sehingga saya meminta agar raperda tersebut dievaluasi dan dikaji kembali,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Evaluasi ini akan dilakukan bersama para fraksi dan tim pansus.
“Permintaan teman-teman kita terima dan akan kita evaluasi bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasurua,” tandas Dion. [ada/but]






