Surabaya (beritajatim.com) – BY (49), Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu kelurahan di Surabaya harus rela mendekam di penjara usai ketahuan memiliki puluhan gram sabu siap edar di rumahnya, Perumahan Oasis, Sememi. Ia lantas digelandang Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (11/02/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Polisi yang mendengar laporan tersebut langsung menerjunkan tim yang dipimpin oleh AKP Gananta untuk melakukan penyelidikan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar, BY kurir sabu yang biasa mengedarkan barangnya di Surabaya,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim, Selasa (15/02/2022).
Saat digeledah, BY sempat berdalih tuduhan polisi. Namun, ia tertunduk lemas saat polisi menemukan 53,3 gram sabu siap edar yang disembunyikan di lemari rumahnya. Ia pun mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman.
“Kami temukan 15 poket sabu dengan berat total 53,3 gram. Selain itu kami temukan juga 1 timbangan dan 4 pak klip sabu,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KH yang saat ini sedang menjalani masa tahanan. Ia diberi upah 500 ribu untuk sekali pengambilan.
“Tersangka mendapatkan sabu dengan cara diranjau di jalan Demak pada Senin (07/02/2022). Dari pengakuan tersangka ia menjalani pekerjaan sebagai kurir dengan ongkos 500 ribu sekali pengambilan,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ang/kun)






