Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak asusila oknum perangkat desa dilakukan mediasi di Balai Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Karena kasus tersebut ancamannya dibawah 5 tahun penjara dan delik aduan sehingga pelaku tidak ditahan.
Oknum perangkat desa melakukan tindakan asusila terhadap salah satu warga. Pelaku diamankan warga saat berada di rumah salah satu warga tersebut pada, Senin (15/2/2021) pekan lalu. Pelaku diamankan saat melakukan tindak asusila terhadap korban.
[berita-terkait number=”5″ tag=”asusila”]
Saat proses mediasi berlangsung, warga melakukan aksi di Balai Desa Kintelan dan meminta agar oknum perangkat desa agar mengundurkan diri. Namun oknum perangkat desa tidak mau mengundurkan diri tapi menerima sanksi dari Kades Kintelan yakni berupa pembinaan.
Camat Puri, Nalurita mengatakan, proses penanganan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum perangkat desa sesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 85 Tahun 2005. “Ada ayat yang menyebutkan bahwa perangkat desa tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Masih kata Camat, sanksi yang diberikan hanya pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). Mengacu pada Perbup Nomor 85 Tahun 2005 maka untuk kasus asusila yang dilakukan oleh perangkat desa tidak ada sanksi pemberhentian dan hanya diberikan sanksi pembinaan secara internal oleh Kades.
Kapolsek Puri, Iptu Sri Mulyani mengatakan, akibat dugaan tindak asusila tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan. “Kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan dikarenakan kasus tersebut ancamannya dibawah 5 tahun,” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, kasus dugaan tindak asusila tersebut delik aduan sehingga kasus dilanjut apabila ada yang melapor maka pihaknya alam melakukan proses hukum. Penahanan akan dilakukan bila proses pengadilan selesai dan sudah ada putusan.
Sementara itu, oknum perangkat desa meminta maaf atas dugaan tindak asusila dan ia menyatakan siap menerima sanksi dari Kades Kintelan. “Apabila diminta untuk menikahi, secara pribadi bersedia. Namun semua keputusan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tegasnya. [tin/kun]







