Jakarta (beritajatim.com) – Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD sebagai langkah yang berpotensi memenjarakan hak pilih rakyat dan mengancam prinsip kedaulatan demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.
“Pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita menciut hanya karena alasan efisiensi semu yang justru memperkuat posisi oligarki di daerah. Neni mengutip apa yang disampaikan oleh Lord Acton Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” tegas Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati.
Wacana Pilkada dipilih DPRD diketahui mulai digulirkan oleh koalisi partai-partai besar, yakni Golkar, Gerindra, PKB, dan NasDem. Sementara itu, PAN, PKS, dan Partai Demokrat masih menyatakan tengah melakukan kajian mendalam. Adapun PDIP menjadi satu-satunya partai politik yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut.
DEEP Indonesia menilai usulan Pilkada dipilih DPRD bukan sekadar solusi teknis untuk menekan biaya politik, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat. Pilkada langsung dipandang sebagai instrumen utama yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan kepemimpinan dan masa depan daerahnya secara langsung.
Menurut DEEP, mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD sama dengan mencabut mandat rakyat secara paksa dan memindahkan hak suara publik ke ruang parlemen. Skema ini dinilai membuka ruang elite capture, di mana kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada pemilih, melainkan kepada elite partai dan pimpinan fraksi di DPRD.
Terkait alasan mahalnya biaya politik, DEEP Indonesia menilai argumen tersebut menyesatkan. Demokrasi, menurut DEEP, memang memiliki biaya karena merupakan investasi terhadap akuntabilitas dan kualitas pemerintahan. Dengan memindahkan Pilkada ke DPRD, biaya politik dinilai tidak akan hilang, melainkan berpindah dari ruang publik ke ruang tertutup yang rawan transaksi politik.
Dalam kondisi tersebut, potensi politik uang justru disebut semakin besar karena kandidat hanya perlu melobi puluhan anggota dewan, bukan meyakinkan jutaan pemilih. Situasi ini berisiko membuat satu kursi DPRD memiliki nilai tawar yang sangat mahal dan sulit diawasi publik.
DEEP Indonesia juga menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye. Partai politik dan kandidat kerap mengeluhkan mahalnya biaya politik, namun realitas tersebut tidak tercermin dalam laporan dana kampanye yang disampaikan secara resmi.
Berdasarkan temuan DEEP Indonesia pada Pemilihan Serentak 2024, terdapat 13 temuan kandidat kepala daerah yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam jumlah minimal, meskipun aktivitas kampanye berlangsung masif dan alat peraga seperti baliho serta spanduk terpasang luas di berbagai daerah.
DEEP menilai, apabila mahalnya biaya politik dijadikan dasar mengubah sistem Pilkada, maka solusi yang seharusnya ditempuh adalah mendorong transparansi dana kampanye secara komprehensif, termasuk membuka ruang publik untuk membongkar dugaan praktik mahar politik di internal partai, bukan dengan menghapus hak pilih rakyat.
Dari sisi tata kelola daerah, DEEP Indonesia mengingatkan adanya risiko disintegrasi sosial dan hilangnya kontrol publik. Berdasarkan pemantauan terhadap berbagai isu krusial di daerah, seperti penanganan bencana dan konflik sumber daya alam, kepala daerah hasil Pilkada langsung dinilai memiliki legitimasi dan beban moral yang lebih kuat untuk hadir di tengah masyarakat.
Sebaliknya, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, posisi tersebut dinilai berpotensi menjadikan kepala daerah sebagai “petugas partai” yang lebih bergantung pada koalisi dewan dibandingkan pada kepercayaan rakyat.
Dalam konteks opini publik, DEEP Indonesia turut memaparkan hasil pemantauan sentimen pemberitaan dan percakapan publik. Berdasarkan data Deep Intelligence Research (DIR) periode 27 Desember–3 Januari 2025 pukul 20.00 WIB dengan kata kunci Pilkada Tidak Langsung dan Pilkada Dipilih DPRD, tercatat 281 pemberitaan di media cetak, online, dan elektronik dengan sentimen positif 52 persen, netral 1 persen, dan negatif 47 persen.
Sementara itu, percakapan di media sosial seperti X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok didominasi sentimen netral dan negatif. Temuan ini menunjukkan bahwa wacana Pilkada dipilih DPRD lebih banyak didukung elite partai, namun mendapatkan penolakan dari masyarakat yang terekam dalam percakapan publik di ruang digital.
Berdasarkan kajian kualitatif pemantauan lapangan dan analisis kuantitatif melalui media monitoring serta analisis percakapan publik, DEEP Indonesia menyatakan sikap untuk menghentikan eksperimen demokrasi yang dinilai mundur, mendorong transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengambilan keputusan partai politik, menjaga Pilkada langsung sebagai katup pengaman aspirasi masyarakat daerah, serta mendesak elite partai politik untuk lebih mendengarkan suara rakyat sebagai pemegang mandat kedaulatan. [beq]






