Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah aliran kepercayaan masih eksis dan berkembang di Kabupaten Bojonegoro. Bahkan, bagi masyarakat penghayat aliran kepercayaan itu bisa dicantumkan dalam kolom identitas diri. Namun, data aliran kepercayaan di Bojonegoro ini masih perlu pembaruan.
Menurut Analis Pertahanan Negara Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Sigit Harianto mengatakan, sedikitnya ada enam aliran kepercayaan yang mendaftarkan di Bojonegoro. Data tersebut rata-rata merupakan data lama dan perlu pembaruan.
“Ini rata-rata masih data lama. Jadi perlu pendataan lagi karena kadang terdaftar di Disbudpar, tapi tidak ke Bakesbangpol,” ujarnya, Selasa (11/07/2023).
Dari tujuh aliran kepercayaan yang berkembang dan terdaftar di Bakesbangpol Bojonegoro itu yakni, Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa, Majelis Taklim Jumat Wage, Paguyuban Dharmo Bhakti Utomo, Paguyuban Murtitomo Waskito, Paguyuban Ngati Tunggal (Pangestu) cabang Bojonegoro, Paguyuban Sangkan Paraning Dumadi, dan Persatuan Warga Sapto Dharmo.
“Dari jumlah itu, dua aliran sudah terdaftar di Kemenkumham, satu terdaftar SKT Polkum. Seharusnya jika sudah ada SK dari Kemenkumham memberikan laporan ke Bakesbangpol,” jelasnya.
Sementara dari data di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro terdapat empat aliran kepercayaan. Sapto Dharmo, Perguruan Ilmu Sejati, Muktitomo Waskito Tunggal dan Sumarah.
Penghayat aliran kepercayaan itu, kini bisa dicantumkan dalam kartu identitas diri, seperti KTP, KK, dan Akte yang sah. Hal itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan.
Pemerintah melalui putusan MK sudah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat dari penghayat aliran kepercayaan bisa dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan yang sah atau legal. [lus/kun]
BACA JUGA:






