Mojokerto (Beritajatim.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Mojokerto akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang. Namun siswa yang mengikuti PTM terbatas harus mendapatkan izin dari orang tua wali murid.
Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat edaran ke Kepala Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik swasta maupun negeri se-Kota Mojokerto. “Surat edaran ini menindaklanjuti Disposisi Ibu Wali Kota Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (25/8/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”PTM”]
Wali Kota Mojokerto yang juga Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Mojokerto ini mengirim surat dengan nomor : 420/2306/417.501/2021 tanggal 24 Agustus 2021 perihal Permohonan Ijin PTM Terbatas Jenjang SD dan SMP. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas P dan K Kota Mojokerto mengirim surat edaran ke Kepala SD dan SMP baik negeri maupun swasta.
“PTM terbatas dilaksanakan sesuai protokol kesehatan secara ketat depan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid. PTM terbatas mulai dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 mendatang. Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan,” katanya.
Seperti sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Sekolah juga harus mempu mengakses pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan pakai masker, memiliki alat pengukur suhu tubuh atau thermogun. Siswa yang mengikuti PTM terbatas mendapat ijin dari orang tua atau wali murid.
“Untuk siswa SD ada dua gelombang, Senin sampai Kamis untuk gelombang dengan masing-masing gelombang 2 jam 15 menit dan hari Jumat, 2 jam. Untuk siswa SMP, Senin sampai Kamis 2 jam 40 menit dan Jumat 2 jam. Jika siswa tidak diizinkan orang tua atau wali murid maka bisa mengikuti pembelajaran secara daring,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan PTM terbatas, lanjut Amin, sekolah harus secara kontinyu dan konsisten memantau kondisi kesehatan guru, tenaga kependidikan dan siswa. Jika terjadi kondisi yang beresiko terhadap kesehatan siswa, guru dan tenaga kependidikan maka Kepala Sekolah dapat mengambil keputusan untuk menunda PTM. [tin/kun]







