Pasuruan (beritajatim.com) – Penanganan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pasuruan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Pasuruan telah memulai penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah daerah ke KPU setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi dari internal KPU Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mencocokkan antara proposal dan realisasi penggunaan anggaran.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. “Beberapa pihak kami minta keterangan guna mengumpulkan data awal,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Adimas belum merinci siapa saja yang telah dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan ini. Namun, ia memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan bertahap sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan ini mencuat dari hasil evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang memantau langsung realisasi dana hibah Pilkada. Ketua Komisi I, Rudi Hartono, menyebut bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi resmi kepada bupati dan meneruskan hasil temuannya ke aparat penegak hukum.
“Kami temukan beberapa kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran,” kata Rudi. Ia berharap polisi bisa mengusut tuntas agar keuangan negara tidak disalahgunakan.
Diketahui, dari total dana hibah Pilkada sebesar Rp 75 miliar, sekitar Rp 70,2 miliar telah dicairkan hingga pertengahan 2024. Namun, ada anggaran lebih dari Rp 4,7 miliar yang belum terpakai, sementara sisanya diduga digunakan tidak sesuai rencana awal.
Salah satu temuan yang mengundang tanda tanya adalah pengadaan barang seperti pompa air dan alat pencuci kendaraan senilai lebih dari Rp 19 juta. Selain itu, adanya kegiatan sosialisasi KPPS ke Bali pasca pemungutan suara juga dipertanyakan urgensinya.
Rudi menilai, sejumlah pengeluaran tersebut tidak relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pilkada. “Kami ingin proses ini transparan, agar publik tetap percaya terhadap proses demokrasi,” tegasnya.
DPRD pun menegaskan agar kasus ini dijadikan pelajaran agar ke depan pengelolaan dana publik lebih akuntabel dan terbuka. Masyarakat menurutnya berhak tahu ke mana uang negara digunakan, apalagi untuk kegiatan sebesar pemilihan kepala daerah. (ada/kun)






