Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengonfirmasi adanya penurunan signifikan pada pagu Dana Desa (DD) reguler untuk tahun anggaran 2026. Penurunan ini mencapai lebih dari 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Pacitan, Sigit Dani Yulianto, mengungkapkan bahwa informasi mengenai pagu indikatif tersebut merujuk pada surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tertanggal 29 Desember 2025.
”Pagu Dana Desa tahun 2026 sudah bisa diakses melalui situs resmi DJPK. Besaran baru ini kami ketahui pada 30 Desember kemarin menjelang Maghrib,” ujar Sigit saat memberikan keterangan di kantornya, Sabtu (3/1/2026).
Dampak dari kebijakan ini sangat terasa pada nominal yang diterima masing-masing desa. Jika pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata desa di Pacitan menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar, pada tahun anggaran 2026 mendatang jumlah tersebut diprediksi menyusut menjadi hanya Rp200 juta hingga Rp373 juta per desa.
Sigit menjelaskan bahwa terdapat perubahan struktur pengalokasian yang cukup mencolok. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 total pagu Dana Desa untuk Kabupaten Pacitan mencapai sekitar Rp164 miliar.
Namun, untuk tahun 2026 ini, total pagu tercatat sebesar Rp144 miliar, di mana hanya Rp54 miliar yang dialokasikan untuk program reguler, sementara sisanya difokuskan untuk dukungan KDMP dan ketahanan pangan.
”Ada perubahan struktur pengalokasian anggaran yang cukup mencolok untuk tahun ini. Dari total Rp144 miliar, sebanyak Rp54 miliar untuk program reguler dan sisanya dialokasikan untuk dukungan KDMP,” pungkas Sigit. [tri/suf]






