Pasuruan (beritajatim.com) – Terulangnya kasus kekerasan di Sekolah Lanjutan Advent (Slapur) Purwodadi mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Terkini, kasus kekerasan terjadi pada Minggu (7/8/2022) melibatkan tiga pelajar SMP Advent.
Dispendik Pasuruan sendiri telah menjatuhkan sanksi atas kasus kekerasan yang kerap melibatkan siswa Advent. Sanksi tersebut berupa penundaan perpanjangan izin operasional sekolah tersebut.
Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah menjelaskan sanksi sudah dilayangkan kepada pengelola yayasan Advent. Sanksi pertama berupa teguran yang sudah diberikan pada Maret 2022 lalu.
Saat itu, pihaknya sudah meminta agar pengelola yayasan memperbaiki sistem pengawasan hingga mengganti ketua asrama sekolah Advent. Namun hanya berselang 5 bulan, kasus kekerasan sesama siswa kembali terjadi.
“Meski sudah diganti kepala asramanya tapi tetap saja kasus serupa terulang. Sekolahnya itu salah, karena sudah tidak ada pembenahan di internalnya,” jelas Hasbullah.
Akibatnya, Hasbulan menyatakan izin operasional sekolah akan diverifilasi ulang. Mengingat izin pada sekolah SMP Lanjutan Advent segera berakhir.
Dispendik Kabupaten Pasuruan berencana melakukan verifikasi lapangan pada Agustus 2022. Namun proses verifikasi tersebut terpaksa ditunda setelah seorang pelajar SMP Advent berinisial ZAS (16) melaporkan dugaan penganiayaan oleh dua temannya, M (17) dan PC (17) ke polisi.
Lebih lanjut Hasbullah menyatakan akan segera meminta keterangan dari pihak pengurus SMP Advent. Baru setelahnya, Dispendik Kabupaten Pasuruan akan mempertimbangan keputusan apakah izin operasional SMP Advent dilakukan perpanjangan atau tidak.
“Nanti kita lihat sopnya disana seperti apa. Kan juga sudah ada pergantian pengurus asrama juga. Itu nanti yang jadi pertimbangan buat kami,” pungkasnya. [ada/beq]






