Lumajang (beritajatim.com) – Bencana banjir, tanah longsor dan pohon tumbang yang melanda 8 kecamatan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menyisakan dampak besar.
Selain menyebabkan banyak rumah terendam hingga mengalami kerusakan, terdapat satu korban jiwa meninggal dan dua orang hilang masih dicari.
Kebid Kedaruratan dan Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Yudi Cahyono mengatakan, korban meninggal dunia akibat bencana bernama Supandi (54) warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian.
Supriyadi menjadi korban tertimpa pohon tumbang saat hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Lumajang pada, Sabtu (1/11/2025).
Sementara itu, dua korban yang dinyatakan masih hilang merupakan warga Kabupaten Malang. Keduanya dinyatakan hilang pada hari yang sama setelah terseret arus sungai Glidik yang berada di wilayah perbatasan Lumajang dan Malang.
“Korban atas nama Supandi ini meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Pasirian. Untuk kedua korban yang hilang itu Rika Yulia Safitri dan Aldafiatul Rifka Salimah, warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang,” terang Yudhi, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, korban yang hilang merupakan pasangan ibu dan anak yang terseret arus sungai saat banjir melanda.
Diketahui, saat kejadian ibu dan anak ini ditemani sang ayah yang hendak menuju Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
“Ini Rika (istri) dan putrinya masih dalam pencarian, sedangkan suaminya berhasil selamat,” tambah Yudhi.
Proses pencarian diketahui masih dilakukan tim gabungan dengan menyisir sejumlah kawasan di pesisir Kabupaten Lumajang.
Sebagai informasi, bencana yang melanda Lumajang banyak menyebabkan kerusakan rumah warga.
Seperti di Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo yang terdapat dua rumah terdampak longsoran.
Selain itu, ratusan rumah sebelumnya juga sempat terendam banjir hingga ketinggian lebih dari satu meter.
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor terhitung sejak 1 hingga 7 November 2025.
“Status tanggap darurat ditetapkan berdasarkan SK Bupati Lumajang, berlaku selama tujuh hari untuk penanganan longsor dan banjir,” ungkap Yudhi. [has/aje]






