Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Saksi yang diperiksa tidak hanya Ketua Pokmas, tetapi juga Pengurus Majid, Musholla, dan Majelis Taklim.
“Penyidik mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah,” kata ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Seperti diketahui, para saksi yang diperiksa adalah adalah Yuliati (Ketua Pokmas Fajar Garda Utama), Totok Budiyanto (Ketua Pokmas Sejahtera), Umar Hasan (Pokmas Anugrah), Harun Arosit (Pengurus Majlis Taklim Al Basit), Muhammad Ilyas (pengurus PP. Nurul Huda An Nawawi), Nur Lailatuz Zakiyah (Ketua Pokmas Musaffer), dan Hariyadi (Ketua Pokmas Widuri Makmur).
“Semua hadir memenuhi panggilan, kecuali Nur Lailatuz Zakiyah,” ujar Budi.
Saksi lainnya adalah Arifin (Ketua Pokmas Berjaya), Arjudi (Ketua Pokmas Jatisari Makmur), Hadi Wawitno (Ketua Pokmas Kumbang Sejahtera), Hariyadi (Ketua Pokmas Widuri Makmur), Mukri (Ketua Pokmas Gading Gajah), Ahmad Sya’iman (Ketua Pokmas Kampong Indah), Imam Syafii (Pengurus Masjid Darul Hikmah), Siti Halimah (Pengurus Mushalla Nurul Iman), Abdul Yazid (Ketua Pokmas Kembang Jati), Suhriyanto Setiawan (Ketua Pokmas Alam Sejahtera), Sulistyani (Ketua Pokmas Kembangjati), Fathul Bari (Ketua Pokmas Tani Makmur), dan M Fatah Yasin (Ketua Pokmas Berkah Srikandi).
“Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah. Penyidik juga memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mereka mengerjakan sendiri namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka,” tegas Budi. [hen/but]






