Ponorogo (beritajatim.com) – Berangkat ke sawah untuk mengairi tanaman jagung, seorang warga Kecamatan Sambit, Ponorogo, justru kehilangan tas berisi handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta. Tas tersebut raib saat korban sedang mengoperasikan mesin diesel di gubuk sawah yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi parkir sepeda motornya. Peristiwa pencurian itu terjadi di area persawahan Sawahan, Dukuh Gading, Desa Campursari, Kecamatan Sambit, pada Senin (12/10/2026) lalu. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir 2 minggu, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kabupaten Trenggalek.
Kapolsek Sambit AKP Moh Isa Latip mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sambit pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Terduga pelaku berinisial Teguh Widodo, warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sambit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku,” kata Kapolsek Sambit, AKP Moh Isa Latip, Minggu (25/10/2026).
Kejadian bermula ketika korban bernama Jemain berangkat ke sawah sekitar pukul 06.30 WIB untuk mengairi tanaman jagung miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motor di pematang sawah dan meletakkan tas hitamnya di atas setang kendaraan. Tas itu berisi satu unit handphone Oppo A6C berwarna cokelat, uang tunai Rp 1,5 juta, serta dompet berisi surat-surat berharga. Setelah itu, korban berjalan menuju gubuk yang menjadi tempat mesin diesel untuk mengalirkan air ke sawah.
Jarak antara lokasi parkir sepeda motor dan gubuk tersebut sekitar 20 meter. Saat berada di gubuk, korban mendengar suara kendaraan berhenti di dekat sepeda motornya. Namun, korban tidak dapat melihat secara jelas, karena pandangannya terhalang tanaman jagung yang sudah tinggi. Sekitar 2 menit kemudian, korban mendengar kendaraan tersebut kembali meninggalkan lokasi.
Merasa curiga, korban segera berlari menuju tempat parkir sepeda motornya. Setibanya di sana, korban mendapati tas yang sebelumnya diletakkan di atas setang sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Sambit sekitar pukul 08.00 WIB pada hari yang sama.
“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 5 juta,” ungkapnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Upaya itu berujung pada penangkapan Teguh Widodo di rumahnya di Dusun Tengahan, Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu dini hari. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone Oppo A6C, sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi AG 4450 RAL, serta satu buah kunci sepeda motor.
Selain itu, polisi juga mengamankan jaket hoodie berwarna hitam dan celana jeans pendek berwarna putih. Seluruh barang bukti tersebut dibawa bersama terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, dan saksi-saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai pencurian. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. [end/aje]






