Blitar (beritajatim.com) – AM (37) warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar terancam dipenjara maksimal 9 tahun. Ancaman 9 tahun ini diterapkan usai bapak satu anak tersebut mencuri tabung gas elpiji di sebuah warung ayam geprek.
Polisi menjerat AM dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Jadi pelaku ini memang mengincar tempat atau rumah yang kosong namun memiliki tabung gas. dan saat itu dia melihat sebuah gudang kosong dan banyak tabung gas dan diincarnya tempat tersebut,” beber Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, Jumat (17/1/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 14 tabung gas elpiji yang dicurinya dari sebuah warung ayam geprek. Tabung gas curian tersebut oleh pelaku rencananya akan dijual melalui marketplace dan facebook dengan harga satuan sebesar Rp135 ribu.
“Hasil curiannya di gudang kedai nasi ayam ini sebanyak 14 tabung dan diangkut langsung sekaligus dengan menggunakan sepeda motor obrok,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah karyawan warung ayam geprek tersebut curiga dengan kondisi gembok pengait yang patah. Kemudian setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat dua orang yang melakukan pencurian tabung gas elpiji.
Dari situlah kemudian aksi pencurian tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian. Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Setelah diinterogasi dan dicocokan dengan rekaman CCTV ternyata pelaku ini adalah orang yang sama yang telah melakukan pencurian di kedai nasi ayam di wilayah Ponggok. Dalam aksinya pelaku juga mengajak anaknya yang masih di bawah umur.
“Pelaku ini sebelum kita tangkap, sudah diamankan terlebih dahulu oleh warga Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi karena melakukan pencurian tabung gas di salah satu rumah warga,” tegasnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun kini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 9 tahun penjara. [owi/beq]






