Probolinggo (beritajatim.com) – Kebijakan baru Pemerintah Kota Probolinggo mengenai penarikan iuran sampah melalui tagihan air PDAM mulai memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Warga diminta membayar Rp 2.000 setiap bulan sebagai retribusi pengelolaan sampah, yang langsung tercantum dalam tagihan air mereka. Namun, banyak warga menilai kebijakan tersebut tidak adil dan belum sepenuhnya dipahami publik.
Saifudin, warga Kebonsari Kulon, termasuk yang mempertanyakan mekanisme tersebut. Menurutnya, menyatukan retribusi sampah dengan tagihan air dari PDAM bukanlah solusi yang bijak.
“Kenapa harus lewat PDAM? Tidak semua warga berlangganan air bersih dari PDAM. Lalu, bagaimana nasib mereka? Apakah tidak terkena kewajiban yang sama atau justru terlewat?” ungkap mantan anggota DPRD Kota Probolinggo.
Ia juga menilai bahwa kebijakan ini justru bisa memunculkan ketimpangan, karena sebagian besar warga selama ini sudah membayar iuran kebersihan di tingkat RT/RW, yang biasanya disatukan dengan iuran sosial lain seperti dana kematian.
Puji Anugrah Lesmono, warga dari lingkungan yang sama, menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menyebut bahwa selama ini, pengelolaan sampah sudah berjalan di lingkup warga melalui sistem iuran kolektif.
“Di tempat kami, warga sudah terbiasa membayar iuran sampah setiap bulan. Jadi kalau ditambah lagi lewat PDAM, itu seperti membayar dua kali untuk layanan yang sama,” jelas Puji.
Kebijakan ini memang baru diterapkan untuk pelanggan aktif PDAM. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo berencana memperluas sistem serupa bagi warga yang belum berlangganan PDAM.
Kepala DLH, Retno Wandansari, menjelaskan bahwa penarikan retribusi melalui PDAM dianggap sebagai langkah praktis untuk menjangkau lebih banyak warga secara konsisten dan terukur. Ia menyebut, retribusi yang dikenakan digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Langkah ini juga bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh,” ujar Retno, Senin (7/7/2025).
Meski demikian, sejumlah warga berharap agar pemerintah lebih terbuka dalam melakukan sosialisasi, dan mempertimbangkan kembali cara penarikan iuran yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat. (ada/ted)






