Gresik (beritajatim.com)- Tersangka Ardito Rian Pranata (19) pemuda asal Desa Tanjungwidoro, Mengare Kecamatan Bungah, Gresik, hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian membawanya masuk penjara usai menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, Rian nama panggilannya terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik temannya sendiri di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Sabtu (10/5).
Terungkapnya kasus curanmor ini bermula pemilik motor berinsial S membelikan anaknya motor. Kemudian sama anak korban dipakai berputar-putar. Selanjutnya, motor Honda GL Pro W 5402 BA yang juga menjadi barang bukti diparkir di depan rumahnya.
Sewaktu motor diparkir, tiba-tiba sudah ada di tempat. Curiga motornya dicuri orang. Kemudian anak korban menanyakan ke ibunya. Dijawab minta tolong dicari di sebelah. Setelah dicari kesana kemari ternyata motornya tidak ada.
Dengan adanya kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sidayu. Mendapat laporan ada curanmor. Polisi melakukan penyelidikan.
Kapolsek Sidayu AKP Khairul alam mengatakan, dari penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi-saksi di TKP. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian saat rumah korban lengah.
“Dari keterangan korban melihat pelaku menuju sebuah gudang dan pelaku masuk sendiri ke dalam gudang tersebut lalu mencuri motor Honda GL Pro,” katanya, Senin (12/5/2025).
Saat dilakukan pengecekan lanjut Khairul, nomor mesin motor yang dicuri cocok dengan BPKB korban. Atas bukti ini, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa oleh tim Reskrim Polsek Sidayu, guna penyidikan lebih lanjut.
“Dihadapan penyidik pelaku mengaku motor yang dicuri milik temannya. Aksi ini dilakukan karena merasa sakit hati kepada korban,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti satu unit motor Honda GL Pro. Pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman 5 tahun penjara. dny






