Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus pencurian bermodus asmara kembali terjadi dan menimpa warga Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria asal Sidoarjo mencuri sepeda motor milik kekasihnya sendiri saat berkunjung ke rumah korban, Senin (2/6/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial YS (35), warga Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menjalin hubungan asmara dengan korban NS (50) setelah berkenalan melalui media sosial Facebook.
“Awalnya korban kenal dengan YS melalui Facebook, lalu menjalin hubungan pacaran,” jelas AKP Nova, Sabtu (21/6/2025).
Kejadian bermula saat YS datang ke rumah korban. NS mempersilakan pelaku masuk ke ruang tamu, kemudian pergi mandi. Namun, usai mandi dan hendak melaksanakan salat Dhuha, korban terkejut mendapati pelaku telah menghilang dari rumah.
Tidak hanya pelaku yang raib, sepeda motor Honda Scoopy warna biru cream dengan nomor polisi S 5062 NBM milik korban yang sebelumnya terparkir di ruang tamu, juga ikut hilang. NS mencoba menghubungi YS, namun nomornya telah diblokir. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Puri.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puri. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Mojokerto bersama Polsek Puri bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP Nova.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. YS akhirnya ditangkap di kediamannya di Perumahan The Cemandi Blok CA, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“YS berhasil diamankan, namun sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku. Kini YS sudah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya. [tin/beq]






