Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian motor di Surabaya babak belur dihajar warga setelah gagal kabur akibat terjebak macet di Jalan Ketintang Barat, Senin malam (9/6/2025). Keduanya sebelumnya mencuri motor milik pengunjung minimarket, namun upaya melarikan diri digagalkan oleh kepadatan lalu lintas dan respons cepat masyarakat.
Pelaku diketahui berinisial MN (22) dan SM (18), sahabat asal Tambaksari, Surabaya. Mereka ketahuan mencuri motor di sebuah minimarket kawasan Ketintang. Setelah pemilik motor menyadari aksinya dan berteriak, warga sekitar langsung melakukan pengejaran.
Karena lalu lintas di Jalan Ketintang Barat saat itu sedang padat, keduanya tidak bisa melarikan diri dengan leluasa dan akhirnya tertangkap warga. Massa yang geram sempat menghakimi kedua pelaku sebelum diamankan oleh aparat kepolisian.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kedua pelaku telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda di Surabaya, dengan tujuh di antaranya merupakan minimarket.
“Mereka berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. MN sebagai eksekutor dan SM sebagai joki,” jelas AKP Rina, Kamis (12/6/2025).
Adapun lokasi-lokasi yang pernah menjadi sasaran aksi keduanya mencakup Minimarket Keputih, Rungkut Asri Utara, Gayungsari Barat, Medokan Ayu Rungkut, Ketintang Barat, dan dua kali di Jalan Dharmahusada. Selain itu, mereka juga mengaku pernah beraksi di dua warung kopi.
“Para pelaku ini spesialis minimarket. Dari total sembilan TKP yang mereka akui, tujuh berada di minimarket,” ujarnya.
Modus keduanya adalah berkeliling kota dengan sepeda motor, lalu menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya berbelanja. MN akan merusak rumah kunci motor, sementara SM mengawasi situasi sekitar.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan dan mengejar pihak yang diduga menjadi penadah hasil curian.
“Saat ini masih kami dalami adanya kemungkinan tambahan TKP. Lalu, untuk penadah juga masih kami kejar,” tegas Rina.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [ang/beq]






