Mojokerto (beritajatim.com) – Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu daerah dengan kawasan industri besar di Jawa Timur terus berupaya memastikan agar semua aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) benar-benar diterapkan. Bupati Mojokerto ingin semua dilakukan dengan konsisten dan tidak menyalahi instruksi.
Seperti yang dijabarkan dalam aturan PPKM Level 4 dan 3 dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 24 Tahun 2021 serta SE Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Bupati, Ikfina Fatmawati sekaligus Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mojokerto melakukan cek protokol kesehatan di PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Kecamatan Ngoro serta PT Kurnia Anggun di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/7/2021).
Bupati meminta agar pelaku industri terus waspada dan hati-hati, terlebih lagi saat ini varian Covid-19 jenis Delta terbukti menyebar lebih cepat. Salah satu caranya yakni tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan terstandar yang diperketat serta komitmen perusahaan untuk menjalankan semuanya secara konsisten.
“Saya harap semua perusahaan industri di Kabupaten Mojokerto memiliki sistem perlindungan untuk karyawannya. Kesehatan, keamanan dan keselamatan kita utamakan. Semuanya wajib berhati-hati. Protokol keseharan harus terus jalan secara konsisten. Kantin, musala, perhatikan semua jangan sampai ada kerumunan. Saya minta komitmennya,” tegasnya.

Untuk diketahui, sektor industri di Indonesia tercatat berkontribusi besar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sektor ini tentu saja tidak bisa dibiarkan kolaps, apalagi jika harus berhenti beroperasi karena menjadi klaster penyebaran pandemi akibat lalai dalam penerapan protokol kesehatan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat-mojokerto”]
Kementerian Perindustrian sendiri melalui aturan Kebijakan Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), telah mengatur secara detail ketentuan operasional industri di masa pandemi Covid-19 dengan syarat-syarat ketat. Diantaranya merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksi hingga tindakan mitigasi apabila ada karyawan yang terpapar.
Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI pun, wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing dalam setiap minggunya. Kementerian Perindustrian juga secara tegas akan mencabut IOMKI, jika suatu perusahaan tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut.
Sehingga, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto selain memiliki sistem perlindungan untuk karyawannya, juga harus taat protokol kesehatan. Sesuai IOMKI yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. [tin/ted]






