Malang (beritajatim.com) – Program doktor mengabdi Universitas Brawijaya (UB) mengajak tokoh agama di Malang raya untuk mencegah dan menangani pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak.
Acara bertajuk “Workshop Pinjaman Online 2024: Model Pelibatan Tokoh Agama untuk Pencegahan dan Penanganan Perkara Pinjaman Online Ilegal di Malang Raya” ini berlangsung di Hotel Atria, Sabtu (13/7/2024).
Ketua LPBHNU Kota Malang, Dr. Fachrizal Afandi yang juga pelaksana program mengatakan bahwa ada berbagai pihak yang dilibatkan dalam acara ini. Diantaranya tokoh agama lintas agama, organisasi mahasiswa, dan beberapa pihak lain.
Doktor Mengabdi UB juga melibatkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB. Forum berlangsung dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).
“Acara ini penting untuk diadakan untuk tokoh agama. Tujuannya mereka bisa menyebarkan pengetahuan soal bahaya Pinjol ke masyarakat,” ucap Fachrizal.
Ia menyebut, kasus di Malang Raya pada tahun 2023, setidaknya ada dua kasus bunuh diri yang diakibatkan oleh teror pinjaman online. Menurutnya, mata rantai itu tentu harus segera dihentikan.
“Algoritma Pinjol ini nyambung dengan judi online (Judol) sehingga orang yang menggunakan Pinjol akan secara otomatis mendapatkan tawaran judi online. Kebanyakan mereka menyasar masyarakat dari kalangan kelas menengah ke bawah,” imbuh pria yang juga Dosen UB ini.
Melalui workshop audien diberi banyak pemahaman soal Pinjol. Mulai dari pengertian Pinjol, aturan yang berlaku dan hal harus dilakukan ketika seorang diteror oleh penagih dari Pinjol.

“Kita harap ke depan mereka menyebar luaskan ke masyarakat. Belum banyak pemuka agama yang menyuarakan tentang pentingnya literasi ini sehingga setelah acara ini mereka bisa memberikan solusi kepada masyarakat apabila ada yang sudah terjerat Pinjol,” kata dia.
Selain ikhtiar dalam hal pencegahan dan penanganan berbagai problematika Pinjol, diharapkan juga tokoh agama dapat memaksimalkan pengaruh dan perannya dalam masyarakat untuk melakukan tindakan preventif guna mencegah masyarakat terjerat dalam pinjaman online ilegal.
Dalam kesempatan ini, LPBHNU Kota Malang dan Persada UB juga melakukan launching buku yang berjudul “Modul dengan judul Model Pelibatan Tokoh Agama untuk Pencegahan dan Penanganan Perkara Pinjaman Online Ilegal di Malang Raya”. Bukun ini diharapkan jadi panduan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan pinjaman online atau pinjol di Malang Raya.
Sebagai informasi, workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber. Mulai dari Dr. KH. Halimi Zuhdy, M.Pd. Ladito R. Bagaskoro, M.H. RMI., Dermawan Tandeang, S.H., Tomy Marwanto, S.H.., KH., dan Fetri Andriani, S.E. [dan/suf]






