Surabaya (beritajatim.com) – Seorang korban kekerasan seksual berusia 17 tahun berinisial PN mendesak Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang. Ia melayangkan surat keberatan karena menilai keterangan manajemen Black Owl Surabaya pada hearing sebelumnya sangat menyesatkan dan tidak adil bagi dirinya.
Langkah berani ini diambil PN agar para wakil rakyat mendapatkan cerita yang utuh dan berimbang terkait peristiwa memilukan yang dialaminya. Menurut korban, pertemuan pada 10 Desember 2025 lalu hanya mendengarkan narasi sepihak dari manajemen klub malam tersebut tanpa melibatkan dirinya sebagai saksi kunci.
Renald Christopher, penasihat hukum korban, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan sebanyak dua kali ke gedung dewan. Namun, hingga saat ini belum ada respons konkret atau undangan RDP yang melibatkan pihak korban secara langsung untuk membedah fakta yang sebenarnya.
Renald menyayangkan sikap anggota Komisi B DPRD Surabaya yang terkesan sengaja membendung suara korban kekerasan seksual di bawah umur. Ia mempertanyakan transparansi lembaga legislatif tersebut karena dianggap hanya memberikan panggung bicara bagi manajemen Black Owl untuk melakukan pembelaan diri.
“Kami menyesalkan kenapa hanya pihak Black Owl yang diberi kesempatan bicara? Kami sudah kirim surat dua kali tanpa jawaban,” tutur Renald, Kamis (29/1/2026). Ia menilai ketiadaan ruang bagi korban untuk bersuara mencoreng predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak yang selama ini dibanggakan.
Fakta yang diungkap kuasa hukum menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula dari kelalaian manajemen dalam melayani konsumen anak-anak. PN diduga dicekoki minuman beralkohol di lokasi tersebut hingga mabuk sebelum terjadi percobaan pemerkosaan oleh supervisor berinisial RB.
Lebih mengejutkan lagi, korban yang masih di bawah umur tersebut sempat mendapatkan voucher pembelian minuman beralkohol senilai Rp2 juta. Hal ini dianggap sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan manajemen terhadap aturan peredaran miras bagi remaja sesuai regulasi yang berlaku.
Selain Black Owl, kuasa hukum juga mendesak DPRD memanggil manajemen Best Hotel Surabaya untuk dimintai keterangan secara terbuka. Hal ini dikarenakan korban sempat mengalami perlakuan tidak menyenangkan dan dipermalukan oleh karyawan hotel saat penggerebekan oleh istri pelaku dilakukan.
“Saya berharap suara korban didengar agar pemangku kebijakan bisa merumuskan sanksi tegas kepada Black Owl maupun Best Hotel,” tegas Renald. Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi atensi serius demi mencegah munculnya korban-korban baru di lingkungan hiburan malam Surabaya.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, mengakui telah menerima surat keberatan dari pihak korban. Ia berdalih keterlambatan respons disebabkan oleh padatnya materi pembahasan lain serta agenda libur panjang akhir tahun kemarin.
Machmud mengklaim bahwa awalnya Komisi B berniat mengundang korban pada RDP Desember lalu, namun terkendala masalah teknis alamat. “Sudah kita cari alamat korban, tapi saat itu yang bisa hadir terlebih dahulu ya pihak manajemen dan Pemkot,” dalihnya memberikan klarifikasi.
Ia juga menambahkan bahwa korban sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan dalam RDP yang digelar oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya. Meski begitu, Machmud menyatakan kesiapannya untuk kembali memfasilitasi hearing di Komisi B jika memang dibutuhkan demi kejelasan perkara.
“Kalau memang korban mau di-hearing-kan di Komisi B tentu kita akan fasilitasi,” pungkas Machmud saat dikonfirmasi. [ang/beq]






