Bojonegoro (beritajatim.com) – Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terpampang dalam surat suara. Sehingga, gambar caleg yang dicoret masih berpotensi menambah perolehan suara bagi partai politik (parpol) pengusung sebelumnya.
KPU Kabupaten Bojonegoro sendiri telah mencoret empat caleg yang sebelumnya telah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Keempatnya yakni, Mohammad Hanafi dan Muchammad Sulthon Rif’an dari Partai Demokrat, serta dua lainnya Imam Mualim dari PPP dan Ali Mustofa dari PAN.
“Masih (tergambar di surat suara). Sesuai PKPU 10 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota),” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro Fatma Lestari, Selasa (19/12/2023).
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Bojonegoro Lasuri tidak menafikan, bahwa caleg yang dicoret itu masih berpotensi menambah perolehan suara partai politik jika masih ada yang nyoblos. “Iya, kalau masih ada yang nyoblos (caleg yang sudah dicoret) maka menambah suara partai,” ujar pria yang juga menjabat Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro.
Meski begitu, pihaknya bersama dengan partai politik lain yang calegnya juga dicoret sedang berjuang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami bersama-sama partai yang calegnya dicoret melaporkan ke DKPP. Salah satu caleg kami yang menjadi saksi,” ungkapnya.
Versi Lasuri, pencoretan itu ada perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu dengan partai politik. Perbedaan tafsirnya berada pada status caleg yang dicoret hanya sebagai ahli fraksi partai yang dikontrak oleh Sekretariat DPRD (Sekwan) dan digaji menggunakan APBD. “Kalau dari tafsir Bawaslu dan KPU statusnya ini staf ahli. Tapi kalau dari parpol sendiri caleg kami ini hanya ahli fraksi partai yang dikontrak sekwan,” pungkasnya. [lus/kun]






