Pasuruan (beritajatim.com) – Polisi menangkap dua warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan lantaran kedapatan menjual belasan ribu pil berlogo Y atau pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, dua tersangka itu bernama Nur Huda (33) dan Achmad Junaidi (23). Keduanya sehari-hari bekerja sebagai kernet truk.
Achmad Junaidi lebih dulu ditangkap pada akhir bulan September lalu. Ia ditangkap di lokasi yang tak jauh dari rumahnya saat menunggu pembeli.
Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 8.000 butir pil koplo yang dikemas dalam 8 botol dan masing-masing botol berisi 1.000 butir. “Dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan pada kasus tersebut,” kata Slamet, Rabu (06/10/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pil-koplo”]
Dalam pengembangan kasus itu, muncul nama Nur Huda. Polisi kemudian membekuk Nur Huda dan mendapati barang bukti 5.000 pil koplo yang dikemas dalam 40 bungkus rokok dan 1 botol.
Kepada polisi, mereka berdua mengaku baru berjualan pil koplo sejak dua bulan terakhir. Motifnya ekonomi, yakni butuh penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Slamet menambahkan, kedua tersangka ini mendapatkan pasokan pil koplo dari wilayah Jakarta. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi. Supaya tidak mencurigakan, barang tersebut dikemas dengan produk makanan. “Barang itu sekali datang banyaknya 15.000 butir, kemudian dijual kepada kawan yang mereka kenal,” lanjut Slamet. (ada/kun)






