Magetan (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan, Suwata, menyampaikan bahwa proses rekrutmen kepala sekolah tahun ini mengikuti skema baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Mekanisme seleksi dilakukan langsung oleh kementerian melalui aplikasi daring nasional, dan pelaksanaan seleksi wilayah akan berlangsung selama dua hari di SMPN 4 Madiun, melibatkan seluruh kabupaten/kota di wilayah Sekarigandi.
“Kepala sekolah ya saat ini kan masih proses, itu programnya kementerian sekarang. Jadi aturan tentang pengangkatan kepala sekolah, seleksi modelnya itu sekarang yang melakukan oleh kementerian. Dan besok dua hari seleksi di Madiun, seluruh Kabupaten/Kota di eks-Karesidenan Madiun. Itu yang menyelenggarakan kementerian,” kata Suwata.
Ia menambahkan bahwa skema baru ini merupakan program perdana dari Menteri Pendidikan yang baru. “Kalau kemarin kan kepala sekolah diangkat dari guru penggerak. Kalau sekarang sudah skemanya berbeda. Ini baru pertama kali ini. Tahun ini ya. Seluruh kabupaten-kota se-Indonesia. Kita ikuti saja,” lanjutnya.
Dari kebutuhan sebanyak 125 kepala sekolah di Magetan, hanya tersedia kuota untuk 42 orang peserta seleksi. Setelah proses seleksi, hanya 21 orang yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai calon kepala sekolah. Proses ini didanai langsung oleh kementerian. “Kuotanya kita dapat 42, nanti yang di-diklat hanya tinggal 21. Jadi 50 persen,” ujar Suwata.
Persyaratan Umum Calon Kepala Sekolah
Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi calon kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, antara lain:
- Pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari prodi dan perguruan tinggi terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- PNS minimal golongan Penata (III/c).
- PPPK minimal jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 8 tahun.
- Kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir.
- Pengalaman manajerial minimal dua tahun di dunia pendidikan atau organisasi lain.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses hukum.
- Usia maksimal 56 tahun saat awal menjabat.
- Bersedia menandatangani pakta integritas dan siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan daerah.
Tak Lagi Wajib Jadi Guru Penggerak
Berbeda dari aturan sebelumnya, kini status sebagai Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib. Calon kepala sekolah dapat mengikuti pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) untuk mendapatkan sertifikat sebagai syarat penugasan.
Masa Jabatan dan Mekanisme Seleksi
Masa jabatan dibatasi maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing empat tahun (total delapan tahun). Kepala sekolah dengan nilai kinerja “Sangat Baik” masih bisa diperpanjang satu periode lagi jika memang dibutuhkan.
Seleksi dilakukan melalui sistem daring oleh Kementerian. Pemerintah daerah akan kembali diberi kewenangan mengangkat kepala sekolah setelah proses nasional selesai. Penugasan dilakukan setelah calon mengikuti pelatihan dan lolos seluruh tahapan seleksi. [fiq/kun]






