Madiun (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua bus terjadi di ruas Tol Solo-Kertosono KM 603+100 B, tepatnya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Rabu (10/6/2026) malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.50 WIB itu melibatkan Bus Pariwisata 27 Trans Mercedes-Benz bernomor polisi N-7012-UB dan Bus Selamat Sugeng Rahayu bernomor polisi W-7061-UO. Akibat kecelakaan tersebut, empat penumpang bus pariwisata mengalami luka-luka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Andika Cahyono, mengatakan kecelakaan bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah timur menuju barat di jalur tol tersebut.
“Bus Selamat Sugeng Rahayu berada di depan, sedangkan bus pariwisata berjalan di belakangnya. Saat sampai di KM 603+100 B, bus pariwisata diduga melaju terlalu dekat dengan kendaraan di depannya,” ujar Andika, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, ketika Bus Selamat Sugeng Rahayu melakukan pengereman, pengemudi bus pariwisata tidak memiliki cukup jarak untuk mengantisipasi sehingga menabrak bagian belakang bus tersebut. “Saat kejadian, kondisi arus lalu lintas sedang dan lancar, serta cuaca cerah,” tambahnya.
Bus pariwisata dikemudikan Anton Dwi Prabowo (28), warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Sementara Bus Selamat Sugeng Rahayu dikemudikan Elan Jaelani (53), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Empat penumpang bus pariwisata yang mengalami luka-luka masing-masing Sujarwanto (30), warga Kabupaten Magetan; A. Roni Bckn (68), warga Kota Palembang; Rosdiah AR (69), warga Kota Palembang; serta Aji Bambang Saputra (69), warga Kota Malang. Seluruh korban mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis.
Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Kerugian material akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp40 juta.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan dipicu kelalaian pengemudi bus pariwisata yang kurang berkonsentrasi saat berkendara.
“Dugaan sementara pengemudi bus pariwisata kurang konsentrasi dan tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya. Peristiwa ini mengacu pada Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Andika. (rbr/kun)






