Mojokerto (beritajatim.com) – Kabur usai menusuk teman sendiri, buruh kebun di Mojokerto, Abel Arya bin Imam Sopii (20) akhirnya ditangkap Polsek Gondang. Warga Dusun Ploso RT 09 RW 03, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini diamankan di rumah sang kakak.
Kapolsek Gondang, AKP Syaiful Isro mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi jika pelaku pulang di rumah kakaknya. Rumah tersebut berlokasi di Dusun Ploso RT 09 RW 03, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku diamankan dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Syaiful, Rabu (3/8/2022).
Pelaku sempat kabur setelah menuduk temannya pada Selasa sore (2/8/2022). Pelaku melarikan diri ke area persawahan belakang rumah menuju ke beberapa rumah temannya di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
[berita-terkait number=”3″ tag=” mojokerto”]
“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Gondang untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus penganiayaan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.
Sebelumnya, buruh kebun di Mojokerto menusuk teman sendiri. Penganiayaan dilakukan pelaku dengan membawa senjata tajam (sajam) hingga membuat korban mengalami luka tusuk di bagian punggung atas, punggung tengah dan paha sebelah kiri. [tin/beq]






