Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah buruh mendatangi rumah bos kapal api untuk menuntut pembayaran upah dan THR, Selasa (18/04/2023). Berdasarkan pantauan di Rumah Jalan Dharmahusada Indah, massa berkaos serba merah hanya duduk-duduk. Sementara itu, sejumlah petugas kepolisian juga berjaga di depan gerbang rumah.
Belasan massa buruh dari PT Agel Langgeng itu sama sekali tidak melakukan orasi ketika menggelar unjuk rasa. Mereka hanya memasang spanduk dan memberikan surat kepada penjaga rumah.
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPMI PT. Agel Langgeng, Samsul Arifin mengatakan, jika aksi ini merupakan keenam kali para buruh datang. Mereka tetap teguh untuk menagih kepada salah satu bos Kapal Api itu. “Kita hanya menagih terkait pihak owner ada itikad baik atau tidak, sampai hari ini belum menemui kita, kita ya duduk-duduk kok gak anarkis,” kata Samsul di lokasi.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/arus-mudik-hari-ke-5-daop-8-telah-berangkatkan-21-334-penumpang/
Samsul mengklaim jika Para buruh belum menerima upah selama tiga bulan, jaminan sosial menunggak dua bulan dan THR. Bahkan, menurut Samsul, ada buruh perempuan yang sudah meninggal dunia dan jaminan sosial tidak bisa dicairkan.
“Kita menagih upah tiga bulan tidak dibayar, dan di bulan puasa ini ada aturan THR yang wajib dibayar oleh pengusaha. Sampi hari ini belum bertemu bos Kapal Api, Jaminan sosial ada tunggakan dua bulan terakhir. Sehingga kita untuk mengklaimkan, ketika ada anggota kami yang sudah meninggal namanya Bu Suliami itu tidak bisa dicairkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Riyanto mengatakan jika dalam penjagaan kali ini, pihaknya mengerahkan 200 petugas polisi gabungan dari Brimob, Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran. “Gabungan dari Brimob, Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran. Karena berdasarkan informasi yang datang banyak ternyata enggak,” kata Sugeng.
Sugeng menyebut, aksi para demonstran tersebut berlangsung tertib, tanpa adanya mobil komando. Oleh karena itu, polisi hanya melakukan penjagaan tanpa membubarkan massa. “Permasalahanya itu, Undang-Undang nomor 9 tahun 98, itu kan menyampaikan aspirasi atau pendapat tidak boleh di lingkungan perumahan. Tetapi tetap kita terima karena tertib,” jelasnya. (ang/kun)






