Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah memburu Sugiarto, mantan Supervisor (SPV) sebuah perusahaan bata ringan yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Sugiarto telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Oktober 2024 dengan nomor surat penetapan DPO/150/IX/RES.1.11./2024/SATRESKRIM, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/337/XI/RES.1.11./2024/SATRESKRIM.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan status DPO tersebut. “Iya benar, sudah ditetapkan DPO,” kata Rina, Jumat (30/05/2025).
Sugiarto, pria kelahiran Jontang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjual produk perusahaan secara diam-diam tanpa melaporkan hasil penjualan. Uang senilai Rp1,9 miliar yang seharusnya masuk ke perusahaan justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam aksinya, Sugiarto tidak sendiri. Ia bersekongkol dengan BP, rekannya yang kini telah ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A. BP diketahui melakukan penggelapan senilai Rp1,7 miliar. Total kerugian perusahaan akibat tindakan kedua pelaku mencapai Rp3,6 miliar.
BP telah divonis 39 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara itu, keberadaan Sugiarto masih belum diketahui. Alamat sesuai KTP-nya di Jalan Kalisosok Lor, Krembangan, sudah tidak lagi ditempatinya.
“Kami masih terus menelusuri keberadaan yang bersangkutan (Sugiarto). Apabila ada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Sugiarto bisa segera diinformasikan,” ujar Rina.
Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2024 dan kini menjadi fokus pencarian Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menyelesaikan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut. [ang/beq]






