Mojokerto (beritajatim.com) – Akhirny, pelaku pemerkosaan berhasil diamankan setelah buron selama sembilan bulan.
Pelaku tak lain adalah bapak dari korban yang diringkus di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulincin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku Ar (47) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto diringkus di Kalimantan Selatan.
“Terima kasih atas doa rekan-rekan semua, akhirnya DPO dapat diringkus,” ungkapnya, Rabu (13/3/2019).
Masih kata Kapolres, pelaku buron selama sembilan bulan. Setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamamkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Sementara korban merupakan anak kandung korban.
“Pelaku diringkus pada Minggu, tanggal 10 kemarin. Korban sudah melahirkan anak kembar cowok, pelaku kabur ke Kalimantan Selatan. Korban dibungkam mulutnya, yang jelas korban hamil hingga melahirkan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP AKP M Solikin Fery menambahkan, jika aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018.
“Saat korban hamil, pelaku membuat surat pernyataan namun setelah itu kabur. Korban sendiri telah melahirkan pada September 2018 lalu,” tambahnya.
Masih kata Kasat, pelaku sendiri dijerat Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp36 juta dan Pasal 285 KUHP ancaman 12 tahun dan Pasal 289 KUHP ancaman 9 tahun.
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf. “Istri saya tidak tahu. Dua kali, tidak mabuk, saya melakukannya dalam kondisi sadar. Saya khilaf,” pungkasnya.
Dalam kasus pemerkosaan tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu stel baby doll warna merah muda gambar panda, satu potong BH warna coklat, satu potong celana dalam warna coklat, satu potong sarung warna hijau motif kotak-kotak dan surat pernyataan.[tin/ted]






