Tuban (beritajatim.com) – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 H/2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengeluarkan Surat Edaran yang berisi imbauan terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Surat Edaran dengan nomor 100.3.4.2/06/414.104.2/2025 ini ditandatangani langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Dalam surat tersebut, terdapat 23 poin imbauan yang harus dipatuhi guna menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat selama Ramadan.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat selama bulan suci.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kenyamanan bersama. Ramadan adalah bulan penuh berkah, sehingga harus diisi dengan kegiatan yang positif dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” ujar Bupati Halindra, Jumat (28/2/2025).
Surat edaran tersebut antara lain:
1. Menciptakan suasana kedamaian
2. Penebalan amal kebajikan pada bulan suci Ramadan.
3. Kepada para pengusaha restoran/rumah makan/warung/cafe dan usaha sejenis lainnya serta pedagang kaki lima yang buka siang hari harus memakai tirai/penutup.
4. Pengusaha Restoran/rumah makan/cafe untuk menghentikan atau meniadakan kegiatan hiburan musik.
5. Pengusaha pertunjukkan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-2 bulan Ramadan sampai H+2 hari raya Idul Fitri.
6. Bagi pusat perbelanjaan/mall/toko yang berdagang pakaian harus menata display menyesuaikan budaya adat ketimuran.
7. Pengusaha bilyar membatasi aktifitas operasionalnya.
8. Tidak ada pemberian ijin keramaian.
9. Orang yang tidak berpuasa agar menghormati orang yang berpuasa tidak makan, minum dan merokok di tempat umum.
10. Meningkatkan pembinaan dan melaksanakan zakat/infaq/sodaqoh.
11. Memasang spanduk yang berisi imbauan untuk menghormati.
12. Kepada SPBU, Agen LPG dan penyedia sembilan bahan pokok untuk tidak menaikkan harga diatas batas kewajaran.
13. Meningkatkan kewaspadaan wilayah potensi yang dapat memicu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan tidak boleh ada tindakan sepihak.
14. Melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan/membunyikan/membakar mercon atau petasan dan sejenisnya.
15. Melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi toak.
16. Menjaga ketenangan dan kenyamanan.
17. Menjaga ketertiban tamu hotel, penginapan, rumah kos dan sejenisnya.
18. Menciptakan dan melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam bentuk lain sesuai norma yang berlaku.
19. Mengimbau kepada pemilik persewaan soundsystem agar dapatnya setiap penyewa dilakukan klarifikasi penggunaannya artinya tidak digunakan untuk musik patrol keliling penggugah sahur.
20. Pelaksanaan patroli sahur dapat dilaksanakan mulai pukul 01.30 Wib sampai dengan 03.30 Wib dan tidak boleh keluar dari wilayah setempat untuk menghindari konflik.
21. Memberikan rasa aman, nyaman dan berkesan kepada para pemudik untuk menikmati suasana kampung halaman.
22. Menjunjung tinggi nilai toleransi dan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI.
23. Ketentuan pelaksanaan takbir keliling, mudik lebaran, kegiatan lain yang belum diatur dalam edaran ini menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bupati Halindra juga menekankan larangan aksi kebut-kebutan, balap liar, serta penggunaan knalpot brong selama Ramadan. Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
“Kami ingin memastikan bahwa Ramadan kali ini berlangsung aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh masyarakat. Semua pihak harus turut serta dalam menjaga ketertiban dan saling menghormati,”** pungkasnya. [ayu/ted]