Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud (AGM) di Rutan KPK gedung Merah Putih. Politikus Partai Demokrat itu ditahap usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, semalam, Kamis (14/1/2022).
Dia menambahkan, selain Abdul Gafur Mas’ud, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
“Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suap yakni AzlZ (Achmad Zuhdi alias Yudi, red) pihak swasta,” ujar Alexander.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ott-kpk”]
Untuk proses penyidikan, lanjutnya, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 s/d 1 Februari 2022 di Rutan terpisah. Tersangka AGM dan NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih, Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (hen/ted)






