Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan hadiah dan trophy kepada nominasi wajib pajak. Penyerahan hadiah dan trophy tersebut digelar salam acara tahunan Pajak Award 2021, di Pendapa Graha Majatama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Pemenang pajak daerah PBB-P2 buku I, II, III baku Rp3 miliar diraih oleh Kecamatan Pungging sebagai terbaik 1 (realisasi 86,46 persen), terbaik 2 Kecamatan Mojosari (realisasi 72,34 persen), terbaik 3 Kecamatan Trowulan (realisasi 69,40 persen), dan terbaik 4 Kecamatan Jetis (realisasi 69,39 persen).
PBB-P2 buku I, II, III baku Rp 2 miliar diraih oleh Kecamatan Bangsal sebagai terbaik 1 (realisasi 85,22 persen), terbaik 2 Kecamatan Dlanggu (realisasi 76,78 persen), terbaik 3 Kecamatan Pacet (realisasi 75,83 persen) dan terbaik 4 Kecamatan Mojoanyar (realisasi 74,77 persen).
Serta, PBB-P2 buku I, II, III baku Rp1 miliar diraih Kecamatan Gondang sebagai terbaik 1 (realisasi 81,13 persen). Turut hadir dalam penyerahan hadiah dan trophy kepada nominasi wajib pajak, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto x Teguh Gunarko
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih mengatakan, penghargaan Pajak Daerah Award 2021 diberikan untuk 10 (sepuluh) jenis pajak daerah dengan kategori/kriteria jumlah pembayaran pajak terbesar, pembayaran tepat waktu, tidak ada tunggakan pajak tahun berjalan serta pelaporan tepat waktu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
Capaian realisasi penerimaan PAD dan pajak daerah, sampai dengan tanggal 29 desember 2021 pukul 12.00 WIB. Pihaknya menargetkan PAD adalah Rp 540,12 miliar dengan realisasi sebesar Rp 568,55 miliar (105,47 persen) atau surplus Rp 28,43 miliar. Pajak daerah saat ini realisasinya lebih dari 100 persen ari target sebesar Rp306,39 miliar (112,81 persen) atau surplus Rp39,25 miliar.
Realisasi khusus PBB P2 buku 1, 2, 3 jumlah ketetapan sebesar Rp 51,31 miliar dengan realisasi sebesar Rp 36.52 miliar (71,17 persen). Berbagai inovasi pengembangan teknologi informasi pajak daerah di Bapenda yakni Sistem Informasi Pajak Daerah Online (Si Panjol) yang merupakan sarana untuk memudahkan wajib pajak daerah dalam menghitung, melaporkan dan membayar pajak daerah secara online.
“Aplikasi ini terintegrasi antar sistem pendukung yaitu E-SPTPD, E-SKPD dan E-SPPT. Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah dengan melalui perluasan tempat pembayaran sejumlah 15 layanan E-commers seperti online marketplace, bank, minimarket. Tidak lupa rencana ke depan, yakni pengembangan melalui BUMDes serta layanan pembayaran lainnya,” tuturnya.
Bupati dalam arahannya mengatakan bahwa pengumpulan pajak, tidak lepas dari peran camat. Bupati ingin agar semua bersinergi, mengingat saat ini terjadi pengurangan dana transfer dari pusat untuk daerah sehingga sektor penerimaan pajak dan retribusi menjadi sektor esensial yang harus digenjot performanya.
“Pengumpulan pajak tidak lepas dari peran camat. Semua itu sangat berarti, terutama karena dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk Pemda, jumlahnya berkurang karena ada pandemi. Maka dari itu, sektor pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Untuk tahun 2022 dan seterusnya, tolong berkreasi agar pendapatan lebih meningkat,” tegasnya. [tin/ted]






